Petitum |
1. Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menetapkan bahwa perubahan nama PEMOHON sebagaimana tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Ijazah, dan di Kutipan Akta Kelahiran yang semula bernama PHILIP NATHANAEL HAMKA menjadi PHILIP NATHANAEL SURJAWINATAHAMKA adalah sah menurut hukum.
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat dan selanjutnya agar segera mencatat mendaftarkan kedalam register yang telah disediakan untuk keperluan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil PEMOHON dan akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Jakarta Pusat.
4. Membebankan kepada PEMOHON segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|