Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA, beralamat di Jalan Alaydrus No. 37, RT. 002/RW.002, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA.
- Menunjuk dan mengangkat :
Romy Alfius Karamoy, SH., CLI. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-303 AH.04.03-2018 tanggal 19 Oktober 2018, yang sekarang beralamat kantor di Karamoy Nelson & Associates Law Office, Gajah Mada Mediterania Business Centre, Lantai G1 No. R3 L 15, Jalan Gajah Mada No. 174, RT.1 / RW.5, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat 11130;
Dicki Nelson, SH., MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-74 AH.04.03-2018 tanggal 23 Januari 2018, yang sekarang beralamat kantor di Karamoy Nelson & Associates Law Office, Gajah Mada Mediterania Business Centre, Lantai G1 No. R3 L 15, Jalan Gajah Mada No. 174, RT.1 / RW.5, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat 11130;
sebagai TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA.
|