Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT. SOLIKOM PERKASA
2.IWAN SRI HANDOYO
PT. ERAKOMP INFONUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 127/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 17 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. SOLIKOM PERKASA
2IWAN SRI HANDOYO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR SIREGAR, S.H.PT. SOLIKOM PERKASA
2ISKANDAR SIREGAR, S.H.IWAN SRI HANDOYO
Termohon
NoNama
1PT. ERAKOMP INFONUSA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA, beralamat di Jalan Alaydrus No. 37, RT. 002/RW.002, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan. 
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA.
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    Romy Alfius Karamoy, SH., CLI. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-303 AH.04.03-2018 tanggal 19 Oktober 2018, yang sekarang beralamat kantor di Karamoy Nelson & Associates Law Office, Gajah Mada Mediterania Business Centre, Lantai G1 No. R3 L 15, Jalan Gajah Mada No. 174, RT.1 / RW.5, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat 11130;

    Dicki Nelson, SH., MH. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-74 AH.04.03-2018 tanggal 23 Januari 2018, yang sekarang beralamat kantor di Karamoy Nelson & Associates Law Office, Gajah Mada Mediterania Business Centre, Lantai G1 No. R3 L 15, Jalan Gajah Mada No. 174, RT.1 / RW.5, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat 11130;

    sebagai TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA.
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  6. Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  7. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT. ERAKOMP INFONUSA.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak