Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst 1.Ridho Sepputra
3.Surya Dharma Tanjung
4.Eko Wahyu Prayitno, SH.
5.Luki Dwi Nugroho
7.Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
9.Widya Hari Sutanto,SH,MH
10.Muchamad Afrisal, SH., MH.
KARUNIA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 60/TUT.01.03/24/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ridho Sepputra
2Surya Dharma Tanjung
3Eko Wahyu Prayitno, SH.
4Luki Dwi Nugroho
5Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
6Widya Hari Sutanto,SH,MH
7Muchamad Afrisal, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARUNIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa Terdakwa KARUNIA selaku Direktur PT ADI INTI MANDIRI bersama-sama dengan REYNA USMAN selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI) Tahun 2011-2015 dan I NYOMAN DARMANTA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) Kemenakertrans RI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekira tahun 2011 sampai dengan bulan Desember 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan dan Kantor PT ADI INTI MANDIRI (PT AIM) berkedudukan di BSD City, BIDEX Blok G 28-29 Sector 3 Central Business District Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, namun dikarenakan Terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 56, Pasal 57, Pasal 66 ayat (1), Pasal 83 ayat (1) huruf e, Pasal 89, Pasal 95 dan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan LKPP Nomor 06 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa KARUNIA sebesar Rp17.682.445.455,00 (tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00 (tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) pada Kemenakertrans RI TA 2012, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT ADI INTI MANDIRI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Penyediaan Infrastruktur IT yang didirikan oleh Terdakwa KARUNIA berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 13 Oktober 2003 yang dibuat oleh Notaris JULIJANTI SUNDJAJA, SH, M.Kn., dan telah mendapatkan keputusan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-25517 HT.01.01.TH.2003 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseoran Terbatas PT ADI INTI MANDIRI pada tanggal 27 Oktober 2003 dan perubahannya sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-50322.AH.01.02. Tahun 2008 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan  PT ADI INTI MANDIRI pada tanggal 12 Agustus 2008 Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-31238.AH.01.02. Tahun 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT ADI INTI MANDIRI pada tanggal 8 Juni 2012.
  • Bahwa pada sekira tahun 2010, REYNA USMAN yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Sesbinalattas) Kemenakertrans RI dikenalkan oleh DEWA PUTU SANTIKA kepada Terdakwa KARUNIA selaku Direktur PT AIM di Kantor Kemenakertrans RI. Setelah perkenalan tersebut Terdakwa KARUNIA menyampaikan keinginan mengajukan Izin Perusahaan untuk Jasa Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan sepakat akan memberikan fee kepada REYNA USMAN. Selanjutnya masih pada tahun 2010 bertempat di FX Sudirman Jakarta, REYNA USMAN menerima uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari Terdakwa KARUNIA.
  • Bahwa pada tanggal 25 April 2011 dilaksanakan rapat kabinet terbatas oleh Presiden RI yang memutuskan membentuk Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk menyusun daftar inventarisasi permasalahan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, serta mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi permasalahan itu. Menindaklanjuti hal tersebut, kemudian diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri yang keanggotaannya meliputi 18 perwakilan dari 13 Lembaga/ Kementerian diantaranya Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI. Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri akhirnya menghasilkan 13 (tiga belas) rekomendasi yang salah satunya adalah perlu dilaksanakan dengan segera integrasi sistem informasi dan database TKI yang dapat diakses oleh setiap Kementerian dan Instansi terkait.
  • Pada tanggal 30 Juni 2011 REYNA USMAN diangkat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dirjen Binapenta Kemenakertrans) RI tahun 2011-2015 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118/M Tahun 2011, yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan dan penempatan tenaga kerja.
  • Bahwa sebagai tindak lanjut rekomendasi terkait perlunya dilaksanakan dengan segera integrasi sistem informasi dan database TKI yang dapat diakses oleh setiap Kementerian dan Instansi terkait, REYNA USMAN selaku Dirjen Binapenta kemudian menyerahkan notulensi hasil koordinasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri kepada Sekjen Kemenakertrans RI untuk diteruskan ke bagian Biro Perencanaan Kemenakertrans guna dilakukan perencanaan dan persiapan anggaran, yang akhirnya dalam Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja TA 2012 tercantum pekerjaan Pembangunan Sistem Aplikasi dan Perangkat Pengawasan senilai Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) yang dianggarkan di Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Ditjen Binapenta.
  • Bahwa oleh karena sampai dengan awal tahun 2012 Terdakwa KARUNIA belum juga mendapatkan Izin Perusahaan untuk Jasa Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), padahal REYNA USMAN sudah menerima uang dari Terdakwa KARUNIA. Selanjutnya REYNA USMAN bertempat di Kantor Kemenakertrans RI menginformasikan kepada Terdakwa KARUNIA bahwa akan ada pekerjaan Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012, serta menawarkan kepada Terdakwa KARUNIA untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan disetujui oleh Terdakwa KARUNIA.
  • Pada tanggal 5 Januari 2012 BERY KOMARUDZAMAN selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Ditjen Binapenta mengangkat I NYOMAN DARMANTA sebagai PPK dalam Pengelolaan DIPA tahun 2012 berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor Kep. 35/PPTK-PTKLN/I/2012 dan Nomor KEP.1228/PPTK-PTKLN/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Lingkungan Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Tahun 2012, yang mana terdapat kegiatan Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012. Selain itu, BERY KOMARUDZAMAN juga mengangkat ANIEK SOELISTYAWATI sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No. Kep. 415/PPTK-PTKLN/III/2012 tanggal 20 Maret 2012, dengan susunan anggota PPBJ sebagai berikut:

Sekretaris : ANDIS YAMANTO RANTESALU

Anggota    : AGUS WIDARYANTO

                     AHMAD ELVAN FADLI

                     AGUS RAMDHANY

  • Pada bulan Maret 2012, bertempat di ruang kerja Dirjen Binapenta, REYNA USMAN mengadakan rapat teknis pemaparan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI yang dihadiri oleh BERY KOMARUDZAMAN (Kuasa Pengguna Anggaran), ROOSTIAWATI (Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan), MARULI (Sesditjen Binapenta), DIAR RIGA (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri), serta dihadiri juga oleh Terdakwa KARUNIA (Direktur PT AIM), BUNAMAS, GEORGE VERMA CHRISTOPHER HILLIARD dan DEWA PUTU SANTIKA. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa KARUNIA, BUNAMAS dan GEORGE VERMA CHRISTOPHER HILLIARD memaparkan terkait teknis dan alur proses dari Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI. Selanjutnya REYNA USMAN mengarahkan Terdakwa KARUNIA untuk berkoordinasi dengan I NYOMAN DARMANTA terkait pengadaan tersebut dan memerintahkan I NYOMAN DARMANTA untuk menggunakan dokumen perencanaan pengadaan yang dibuat oleh BUNAMAS dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis. Selain itu REYNA USMAN meminta DEWA PUTU SANTIKA untuk menjadi penghubung antara REYNA USMAN dengan Terdakwa KARUNIA terkait Lelang dan Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI tersebut. Atas permintaan tersebut, DEWA PUTU SANTIKA meminta bagian fee sebesar 5?ri nilai proyek dan disetujui oleh Terdakwa KARUNIA.
  • Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Terdakwa KARUNIA selanjutnya membentuk Tim Tender PT AIM yang beranggotakan staf PT ADI INTI MANDIRI yaitu BUNAMAS, GEORGE VERMA CHRISTOPHER HILLIARD dan ACEP MARDIYANA yang diinstruksikan oleh Terdakwa KARUNIA untuk menyusun dokumen desain sistem dan spesifikasi teknis yang kemudian menjadi Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Pengadaan Sistem Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012. Kemudian BUNAMAS atas perintah Terdakwa KARUNIA menemui I NYOMAN DARMANTA diruang kerjanya dan memberikan dokumen berupa spesifikasi teknis, desain sistem dan lampiran harga untuk tiap item pekerjaan dalam format hardcopy dan softcopy. Selanjutnya tanpa melakukan pengkajian ulang atas dokumen tersebut, I NYOMAN DARMANTA menjadikan dokumen tersebut sebagai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp19.825.000.000,00 (sembilan belas miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dalam Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012 tanpa dikalkulasikan berdasarkan keahlian, serta tidak didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bahwa REYNA USMAN kemudian memerintahkan I NYOMAN DARMANTA untuk melaksanakan kegiatan lelang Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012 tanpa menggunakan Konsultan Perencana, tetapi menggunakan dokumen perencanaan yang berasal dari PT AIM. Selanjutnya I NYOMAN DARMANTA menindaklanjuti dengan menyerahkan dokumen tersebut kepada PPBJ untuk dilaksanakan lelang.

Hal ini melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), Penjelasan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Pada tanggal 14 September 2012, PPBJ mengumumkan lelang Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada situs resmi Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) kode lelang 405194 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), sedangkan nilai HPS paket tersebut adalah Rp19.825.000.000,00 (sembilan belas miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan metode lelang Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur.
  • Bahwa Terdakwa KARUNIA kemudian memerintahkan Tim Tender PT AIM yang terdiri dari BUNAMAS, GEORGE VERMA CHRISTOPHER HILLIARD dan ACEP MARDIYANA untuk mengikuti lelang pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012 tersebut. Terdakwa KARUNIA juga menyampaikan bahwa ada 2 (dua) perusahaan yang akan menjadi pendamping PT ADI INTI MANDIRI dalam lelang, yaitu PT CHATEAU WAYWELL SECUTECH (PT CWS) dan PT ADYAWINSA TELECOMMUNICATION & ELECTRICAL (PT ATE). Selanjutnya Terdakwa KARUNIA juga memberikan data login user serta password akun LPSE kedua perusahaan pendamping tersebut kepada Tim Tender PT AIM.
  • Bahwa Tim Tender PT AIM kemudian menyusun dokumen penawaran PT AIM sekaligus dokumen penawaran 2 (dua) perusahaan pendamping tersebut. Selanjutnya pada tanggal 25 September 2012, Tim Tender PT AIM meng-upload dokumen penawaran PT AIM dan PT CWS ke LPSE Kemenakertrans RI, akan tetapi belum meng-upload dokumen penawaran PT ATE karena terdapat beberapa dokumen yang belum lengkap. Oleh karena sampai dengan tanggal 25 September 2012 hanya terdapat 2 (dua) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, maka PPBJ menyatakan lelang gagal dan harus diulang.
  • Pada tanggal 25 September 2012, PPBJ kembali mengumumkan lelang Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada situs resmi LPSE kode lelang 433194 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), sedangkan nilai HPS paket tersebut adalah Rp19.825.000.000,00 (sembilan belas miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan metode lelang Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur, yang pendanaannya bersumber dari APBN-P TA 2012.
  • Terdakwa KARUNIA kemudian memerintahkan kembali Tim Tender PT AIM untuk mengikuti lelang tersebut dan menyampaikan kepada BUNAMAS bahwa PT AIM sudah dikondisikan akan menjadi pemenang. Selanjutnya Terdakwa KARUNIA meminta kepada Tim Tender PT AIM agar harga penawaran perusahaan pendamping dibuat lebih tinggi dari harga penawaran PT AIM. Menindaklanjuti arahan Terdakwa KARUNIA tersebut, kemudian Tim Tender PT AIM melengkapi dokumen penawaran PT AIM, PT CWS, dan PT ATE. Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2012, Tim Tender PT AIM meng-upload dokumen penawaran PT CWS dengan nilai penawaran sebesar Rp19.810.000.000,00 (sembilan belas miliar delapan ratus sepuluh juta rupiah) dan pada tanggal 3 Oktober 2012 meng-upload dokumen penawaran PT ATE dengan nilai penawaran sebesar Rp19.820.000.000,00 (sembilan belas miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah), serta pada tanggal 4 Oktober 2012 meng-upload dokumen penawaran PT AIM dengan nilai penawaran sebesar Rp19.775.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  • Pada tanggal 04 Oktober 2012 sampai dengan 09 Oktober 2012 dilakukan evaluasi penawaran yang meliputi penilaian administrasi, penilaian teknis dan penilaian harga yang seharusnya dilakukan oleh PPBJ, namun pada kenyataannya dilakukan oleh Tim Tender PT AIM. Selanjutnya dari hasil evaluasi penawaran tersebut PT CWS dan PT ATE yang merupakan perusahaan pendamping dinyatakan tidak lulus, sedangkan PT AIM dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan teknis, padahal dokumen penawaran PT AIM tidak memenuhi persyaratan. Selanjutnya Tim Tender PT AIM kembali mengambil alih tugas PPBJ dalam tahap pembuktian kualifikasi, dengan hasil PT AIM dinyatakan lulus dan memenuhi syarat dengan diterbitkannya Berita Acara Hasil Pelelangan Umum nomor: BA.2448/PTKLN-PANT/X/2012 yang menyatakan PT AIM memenangkan lelang Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp19.775.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2012, I NYOMAN DARMANTA menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa nomor: SPPBJ.2512/PTKLN-PANT/X/2012 yang menunjuk dan menetapkan PT AIM sebagai pelaksana Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012.

Hal ini melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur mengenai prinsip dan etika pengadaan, serta bertentangan dengan Pasal 56 dan Pasal 57 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur mengenai pembuktian kualifikasi oleh Pokja ULP.

  • Pada tanggal 18 Oktober 2012 ditandatangani surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI Nomor B.2524/PTKLN/PPK/X/2012 antara I NYOMAN DARMANTA selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Terdakwa KARUNIA selaku Direktur Utama PT ADI INTI MANDIRI dengan nilai pekerjaan (termasuk PPN) sebesar Rp19.775.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 15 Desember 2012, dengan ruang lingkup pekerjaan :
  1. Pengadaan sistem untuk melakukan pengolahan data proteksi TKI sehingga dapat dilakukan pengawasan/ pengendalian secara nyata dengan data-data yang ada, yang laporan hasil pengolahan data perlindungan tersebut akan ditampilkan dalam bentuk dashboard;
  2. Melakukan koneksi terhadap instansi-instansi dan perusahaan hingga perwakilan untuk memastikan proses laporan dapat berjalan dengan baik;
  3. Melakukan pekerjaan pengiriman barang dan instalasi terhadap perangkat keras, perangkat lunak dan sarana pendukung di tempat yang telah ditentukan sehingga sistem keseluruhan dapat beroperasi dengan baik, sesuai dengan fungsinya;

Selanjutnya I NYOMAN DARMANTA mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: SPMK.2535/PTKLN-PPK/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012.

  • Pada tanggal 7 Desember 2012 Terdakwa KARUNIA selaku Direktur PT AIM telah menerima pembayaran uang muka 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak yang sudah dipotong pajak sebesar Rp3.588.263.637,00 (tiga miliar lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 609023B/088/110 yang ditransfer ke rekening Bank BCA nomor 4973098899 atas nama PT ADI INTI MANDIRI. Selanjutnya setelah Terdakwa KARUNIA menerima pembayaran uang muka 20% (dua puluh persen) tersebut, Terdakwa KARUNIA kemudian memberikan fee sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada DEWA PUTU SANTIKA sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya. Bahwa selain itu, Terdakwa KARUNIA juga beberapa kali telah memberikan uang kepada DEWA PUTU SANTIKA seluruhnya sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
  • Pada bulan Desember 2012 I NYOMAN DARMANTA memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Terdakwa KARUNIA selaku Direktur PT AIM, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor BA.3041/PTKLN/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012, dengan hasil pemeriksaan:
  1. Masih terdapat barang yang belum sesuai dengan spesifikasi seperti yang tertera dalam Surat Perintah Mulai Kerja Nomor SPMK.2535/PTKLN-PPK/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012.
  2. Pemasangan hardware dan software pada negara Malaysia dan Saudi Arabia (Jeddah) belum dilaksanakan.
  • Bahwa meskipun pekerjaan Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI belum selesai, akan tetapi pada tanggal 17 Desember 2012 I NYOMAN DARMANTA tetap menyetujui dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) kepada Terdakwa KARUNIA selaku Direktur PT AIM dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00314 dengan nilai sebesar Rp14.094.181.818,00 (empat belas miliar sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah). Selanjutnya berdasarkan SP2D nomor 623549B/088/110 tanggal 21 Desember 2012, pembayaran diterima oleh Terdakwa KARUNIA melalui rekening Bank BCA nomor 4973098899 atas nama PT ADI INTI MANDIRI.

Hal ini melanggar ketentuan Pasal 89 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur mengenai pembayaran prestasi pekerjaan.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Penilaian Tim Penilai Pelaksanaan Kontrak dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi (Balitfo) Kemenakertrans RI tanggal 28 Desember 2012 juga ditemukan beberapa permasalahan pada pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Terdakwa KARUNIA selaku Direktur PT AIM sebagai berikut:
  1. Barang-barang hasil pengadaan belum diuji secara fungsionalitas dan  kualitas;
  2. Sistem aplikasi yang terintegrasi belum dihasilkan dari kegiatan pengadaan;
  3. Belum dilakukan entry data sebagai bagian dari acceptance test.

Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans RI dengan sistem informasi eksisting milik para stakeholder terkait, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan.

Hal tersebut melanggar Pasal 95 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang  Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa KARUNIA bersama-sama dengan REYNA USMAN dan I NYOMAN DARMANTA dalam melaksanakan pekerjaan Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012 tersebut bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (1), Pasal 56, Pasal 57, Pasal 66 ayat (1), Pasal 83 ayat (1) huruf e, Pasal 89, Pasal 95 dan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Peraturan LKPP Nomor 06 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Bahwa atas pembayaran pekerjaan proyek Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012 yang diterima oleh PT AIM, telah memperkaya Terdakwa KARUNIA sebesar Rp17.682.445.455,00 (tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh dua juta  empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) atau sekira jumlah tersebut, serta telah mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp17.682.445.455,00 (tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh dua juta  empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) atau sekira jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2012 Nomor : 72/LHP/XXI/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

 

--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa KARUNIA selaku Direktur PT ADI INTI MANDIRI bersama-sama dengan REYNA USMAN selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI) Tahun 2011-2015 dan I NYOMAN DARMANTA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Ditjen Binapenta) Kemenakertrans RI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada sekira tahun 2011 sampai dengan bulan Desember 2012, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan dan Kantor PT ADI INTI MANDIRI (PT AIM) berkedudukan di BSD City, BIDEX Blok G 28-29 Sector 3 Central Business District Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, namun dikarenakan Terdakwa ditahan serta tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan Terdakwa KARUNIA sebesar Rp17.682.445.455,00 (tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu menyalahgunakan kewenangan REYNA USMAN selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemenakertrans RI) tahun 2011-2015 dan I NYOMAN DARMANTA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Binapenta Kemenakertrans RI dalam Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI Tahun Anggaran (TA) 2012, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00 (tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) pada Kemenakertrans RI TA 2012, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT ADI INTI MANDIRI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Penyediaan Infrastruktur IT yang didirikan oleh Terdakwa KARUNIA berdasarkan Akta Nomor 6 tanggal 13 Oktober 2003 yang dibuat oleh Notaris JULIJANTI SUNDJAJA, SH, M.Kn., dan telah mendapatkan keputusan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-25517 HT.01.01.TH.2003 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseoran Terbatas PT ADI INTI MANDIRI pada tanggal 27 Oktober 2003 dan perubahannya sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-50322.AH.01.02. Tahun 2008 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan  PT ADI INTI MANDIRI pada tanggal 12 Agustus 2008 Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-31238.AH.01.02. Tahun 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT ADI INTI MANDIRI pada tanggal 8 Juni 2012.
  • Bahwa pada sekira tahun 2010, REYNA USMAN yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Sesbinalattas) Kemenakertrans RI dikenalkan oleh DEWA PUTU SANTIKA kepada Terdakwa KARUNIA selaku Direktur PT AIM di Kantor Kemenakertrans RI. Setelah perkenalan tersebut Terdakwa KARUNIA menyampaikan keinginan mengajukan Izin Perusahaan untuk Jasa Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan sepakat akan memberikan fee kepada REYNA USMAN. Selanjutnya masih pada tahun 2010 bertempat di FX Sudirman Jakarta, REYNA USMAN menerima uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari Terdakwa KARUNIA.
  • Bahwa pada tanggal 25 April 2011 dilaksanakan rapat kabinet terbatas oleh Presiden RI yang memutuskan membentuk Tim Terpadu Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk menyusun daftar inventarisasi permasalahan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, serta mengeluarkan rekomendasi untuk mengatasi permasalahan itu. Menindaklanjuti hal tersebut, kemudian diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri yang keanggotaannya meliputi 18 perwakilan dari 13 Lembaga/ Kementerian diantaranya Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI. Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri akhirnya menghasilkan 13 (tiga belas) rekomendasi yang salah satunya adalah perlu dilaksanakan dengan segera integrasi sistem informasi dan database TKI yang dapat diakses oleh setiap Kementerian dan Instansi terkait.
  • Pada tanggal 30 Juni 2011 REYNA USMAN diangkat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dirjen Binapenta Kemenakertrans) RI tahun 2011-2015 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 118/M Tahun 2011, yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan dan penempatan tenaga kerja.
  • Bahwa sebagai tindak lanjut rekomendasi terkait perlunya dilaksanakan dengan segera integrasi sistem informasi dan database TKI yang dapat diakses oleh setiap Kementerian dan Instansi terkait, REYNA USMAN selaku Dirjen Binapenta kemudian menyerahkan notulensi hasil koordinasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri kepada Sekjen Kemenakertrans RI untuk diteruskan ke bagian Biro Perencanaan Kemenakertrans guna dilakukan perencanaan dan persiapan anggaran, yang akhirnya dalam Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja TA 2012 tercantum pekerjaan Pembangunan Sistem Aplikasi dan Perangkat Pengawasan senilai Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) yang dianggarkan di Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Ditjen Binapenta.
  • Bahwa oleh karena sampai dengan awal tahun 2012 Terdakwa KARUNIA belum juga mendapatkan Izin Perusahaan untuk Jasa Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), padahal REYNA USMAN sudah menerima uang dari Terdakwa KARUNIA. Selanjutnya REYNA USMAN bertempat di Kantor Kemenakertrans RI menginformasikan kepada Terdakwa KARUNIA bahwa akan ada pekerjaan Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012, serta menawarkan kepada Terdakwa KARUNIA untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan disetujui oleh Terdakwa KARUNIA.
  • Pada tanggal 5 Januari 2012 BERY KOMARUDZAMAN selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Ditjen Binapenta mengangkat I NYOMAN DARMANTA sebagai PPK dalam Pengelolaan DIPA tahun 2012 berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor Kep. 35/PPTK-PTKLN/I/2012 dan Nomor KEP.1228/PPTK-PTKLN/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Lingkungan Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Tahun 2012, yang mana terdapat kegiatan Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012. Selain itu, BERY KOMARUDZAMAN juga mengangkat ANIEK SOELISTYAWATI sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No. Kep. 415/PPTK-PTKLN/III/2012 tanggal 20 Maret 2012, dengan susunan anggota PPBJ sebagai berikut:

Sekretaris : ANDIS YAMANTO RANTESALU

Anggota     : AGUS WIDARYANTO

                        AHMAD ELVAN FADLI

                        AGUS RAMDHANY

  • Pada bulan Maret 2012, bertempat di ruang kerja Dirjen Binapenta, REYNA USMAN mengadakan rapat teknis pemaparan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI yang dihadiri oleh BERY KOMARUDZAMAN (Kuasa Pengguna Anggaran), ROOSTIAWATI (Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan), MARULI (Sesditjen Binapenta), DIAR RIGA (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri), serta dihadiri juga oleh Terdakwa KARUNIA (Direktur PT AIM), BUNAMAS, GEORGE VERMA CHRISTOPHER HILLIARD dan DEWA PUTU SANTIKA. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa KARUNIA, BUNAMAS dan GEORGE VERMA CHRISTOPHER HILLIARD memaparkan terkait teknis dan alur proses dari Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI. Selanjutnya REYNA USMAN mengarahkan Terdakwa KARUNIA untuk berkoordinasi dengan I NYOMAN DARMANTA terkait pengadaan tersebut dan memerintahkan I NYOMAN DARMANTA untuk menggunakan dokumen perencanaan pengadaan yang dibuat oleh BUNAMAS dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis. Selain itu REYNA USMAN meminta DEWA PUTU SANTIKA untuk menjadi penghubung antara REYNA USMAN dengan Terdakwa KARUNIA terkait Lelang dan Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI tersebut. Atas permintaan tersebut, DEWA PUTU SANTIKA meminta bagian fee sebesar 5?ri nilai proyek dan disetujui oleh Terdakwa KARUNIA.
  • Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Terdakwa KARUNIA selanjutnya membentuk Tim Tender PT AIM yang beranggotakan staf PT ADI INTI MANDIRI yaitu BUNAMAS, GEORGE VERMA CHRISTOPHER HILLIARD dan ACEP MARDIYANA yang diinstruksikan oleh Terdakwa KARUNIA untuk menyusun dokumen desain sistem dan spesifikasi teknis yang kemudian menjadi Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Pengadaan Sistem Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012. Kemudian BUNAMAS atas perintah Terdakwa KARUNIA menemui I NYOMAN DARMANTA diruang kerjanya dan memberikan dokumen berupa spesifikasi teknis, desain sistem dan lampiran harga untuk tiap item pekerjaan dalam format hardcopy dan softcopy. Selanjutnya tanpa melakukan pengkajian ulang atas dokumen tersebut, I NYOMAN DARMANTA menjadikan dokumen tersebut sebagai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dasar penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp19.825.000.000,00 (sembilan belas miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dalam Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012 tanpa dikalkulasikan berdasarkan keahlian, serta tidak didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bahwa REYNA USMAN kemudian memerintahkan I NYOMAN DARMANTA untuk melaksanakan kegiatan lelang Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012 tanpa menggunakan Konsultan Perencana, tetapi menggunakan dokumen perencanaan yang berasal dari PT AIM. Selanjutnya I NYOMAN DARMANTA menindaklanjuti dengan menyerahkan dokumen tersebut kepada PPBJ untuk dilaksanakan lelang.
  • Pada tanggal 14 September 2012, PPBJ mengumumkan lelang Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada situs resmi Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) kode lelang 405194 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), sedangkan nilai HPS paket tersebut adalah Rp19.825.000.000,00 (sembilan belas miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan metode lelang Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur.
  • Bahwa Terdakwa KARUNIA kemudian memerintahkan Tim Tender PT AIM yang terdiri dari BUNAMAS, GEORGE VERMA CHRISTOPHER HILLIARD dan ACEP MARDIYANA untuk mengikuti lelang pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012 tersebut. Terdakwa KARUNIA juga menyampaikan bahwa ada 2 (dua) perusahaan yang akan menjadi pendamping PT ADI INTI MANDIRI dalam lelang, yaitu PT CHATEAU WAYWELL SECUTECH (PT CWS) dan PT ADYAWINSA TELECOMMUNICATION & ELECTRICAL (PT ATE). Selanjutnya Terdakwa KARUNIA juga memberikan data login user serta password akun LPSE kedua perusahaan pendamping tersebut kepada Tim Tender PT AIM.
  • Bahwa Tim Tender PT AIM kemudian menyusun dokumen penawaran PT AIM sekaligus dokumen penawaran 2 (dua) perusahaan pendamping tersebut. Selanjutnya pada tanggal 25 September 2012, Tim Tender PT AIM meng-upload dokumen penawaran PT AIM dan PT CWS ke LPSE Kemenakertrans RI, akan tetapi belum meng-upload dokumen penawaran PT ATE karena terdapat beberapa dokumen yang belum lengkap. Oleh karena sampai dengan tanggal 25 September 2012 hanya terdapat 2 (dua) perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, maka PPBJ menyatakan lelang gagal dan harus diulang.
  • Pada tanggal 25 September 2012, PPBJ kembali mengumumkan lelang Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada situs resmi LPSE kode lelang 433194 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), sedangkan nilai HPS paket tersebut adalah Rp19.825.000.000,00 (sembilan belas miliar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan metode lelang Pascakualifikasi Satu File – Sistem Gugur, yang pendanaannya bersumber dari APBN-P TA 2012.
  • Terdakwa KARUNIA kemudian memerintahkan kembali Tim Tender PT AIM untuk mengikuti lelang tersebut dan menyampaikan kepada BUNAMAS bahwa PT AIM sudah dikondisikan akan menjadi pemenang. Selanjutnya Terdakwa KARUNIA meminta kepada Tim Tender PT AIM agar harga penawaran perusahaan pendamping dibuat lebih tinggi dari harga penawaran PT AIM. Menindaklanjuti arahan Terdakwa KARUNIA tersebut, kemudian Tim Tender PT AIM melengkapi dokumen penawaran PT AIM, PT CWS, dan PT ATE. Selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2012, Tim Tender PT AIM meng-upload dokumen penawaran PT CWS dengan nilai penawaran sebesar Rp19.810.000.000,00 (sembilan belas miliar delapan ratus sepuluh juta rupiah) dan pada tanggal 3 Oktober 2012 meng-upload dokumen penawaran PT ATE dengan nilai penawaran sebesar Rp19.820.000.000,00 (sembilan belas miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah), serta pada tanggal 4 Oktober 2012 meng-upload dokumen penawaran PT AIM dengan nilai penawaran sebesar Rp19.775.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  • Pada tanggal 04 Oktober 2012 sampai dengan 09 Oktober 2012 dilakukan evaluasi penawaran yang meliputi penilaian administrasi, penilaian teknis dan penilaian harga yang seharusnya dilakukan oleh PPBJ, namun pada kenyataannya dilakukan oleh Tim Tender PT AIM. Selanjutnya dari hasil evaluasi penawaran tersebut PT CWS dan PT ATE yang merupakan perusahaan pendamping dinyatakan tidak lulus, sedangkan PT AIM dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan teknis, padahal dokumen penawaran PT AIM tidak memenuhi persyaratan. Selanjutnya Tim Tender PT AIM kembali mengambil alih tugas PPBJ dalam tahap pembuktian kualifikasi, dengan hasil PT AIM dinyatakan lulus dan memenuhi syarat dengan diterbitkannya Berita Acara Hasil Pelelangan Umum nomor: BA.2448/PTKLN-PANT/X/2012 yang menyatakan PT AIM memenangkan lelang Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp19.775.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2012, I NYOMAN DARMANTA menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa nomor: SPPBJ.2512/PTKLN-PANT/X/2012 yang menunjuk dan menetapkan PT AIM sebagai pelaksana Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012.
  • Pada tanggal 18 Oktober 2012 ditandatangani surat perjanjian (Kontrak) pekerjaan Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI Nomor B.2524/PTKLN/PPK/X/2012 antara I NYOMAN DARMANTA selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Terdakwa KARUNIA selaku Direktur Utama PT ADI INTI MANDIRI dengan nilai pekerjaan (termasuk PPN) sebesar Rp19.775.000.000,00 (sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 15 Desember 2012, dengan ruang lingkup pekerjaan :
  1. Pengadaan sistem untuk melakukan pengolahan data proteksi TKI sehingga dapat dilakukan pengawasan/ pengendalian secara nyata dengan data-data yang ada, yang laporan hasil pengolahan data perlindungan tersebut akan ditampilkan dalam bentuk dashboard;
  2. Melakukan koneksi terhadap instansi-instansi dan perusahaan hingga perwakilan untuk memastikan proses laporan dapat berjalan dengan baik;
  3. Melakukan pekerjaan pengiriman barang dan instalasi terhadap perangkat keras, perangkat lunak dan sarana pendukung di tempat yang telah ditentukan sehingga sistem keseluruhan dapat beroperasi dengan baik, sesuai dengan fungsinya;

Selanjutnya I NYOMAN DARMANTA mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: SPMK.2535/PTKLN-PPK/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012.

  • Pada tanggal 7 Desember 2012 Terdakwa KARUNIA selaku Direktur PT AIM telah menerima pembayaran uang muka 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak yang sudah dipotong pajak sebesar Rp3.588.263.637,00 (tiga miliar lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 609023B/088/110 yang ditransfer ke rekening Bank BCA nomor 4973098899 atas nama PT ADI INTI MANDIRI. Selanjutnya setelah Terdakwa KARUNIA menerima pembayaran uang muka 20% (dua puluh persen) tersebut, Terdakwa KARUNIA kemudian memberikan fee sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada DEWA PUTU SANTIKA sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya. Bahwa selain itu, Terdakwa KARUNIA juga beberapa kali telah memberikan uang kepada DEWA PUTU SANTIKA seluruhnya sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
  • Pada bulan Desember 2012 I NYOMAN DARMANTA memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Terdakwa KARUNIA selaku Direktur PT AIM, yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor BA.3041/PTKLN/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012, dengan hasil pemeriksaan:
  1. Masih terdapat barang yang belum sesuai dengan spesifikasi seperti yang tertera dalam Surat Perintah Mulai Kerja Nomor SPMK.2535/PTKLN-PPK/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012.
  2. Pemasangan hardware dan software pada negara Malaysia dan Saudi Arabia (Jeddah) belum dilaksanakan.
  • Bahwa meskipun pekerjaan Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI belum selesai, akan tetapi pada tanggal 17 Desember 2012 I NYOMAN DARMANTA tetap menyetujui dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) kepada Terdakwa KARUNIA selaku Direktur PT AIM dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00314 dengan nilai sebesar Rp14.094.181.818,00 (empat belas miliar sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah). Selanjutnya berdasarkan SP2D nomor 623549B/088/110 tanggal 21 Desember 2012, pembayaran diterima oleh Terdakwa KARUNIA melalui rekening Bank BCA nomor 4973098899 atas nama PT ADI INTI MANDIRI.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penilaian Tim Penilai Pelaksanaan Kontrak dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi (Balitfo) Kemenakertrans RI tanggal 28 Desember 2012 juga ditemukan beberapa permasalahan pada pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Terdakwa KARUNIA selaku Direktur PT AIM sebagai berikut:
  1. Barang-barang hasil pengadaan belum diuji secara fungsionalitas dan  kualitas;
  2. Sistem aplikasi yang terintegrasi belum dihasilkan dari kegiatan pengadaan;
  3. Belum dilakukan entry data sebagai bagian dari acceptance test.

Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans RI dengan sistem informasi eksisting milik para stakeholder terkait, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa KARUNIA bersama-sama dengan REYNA USMAN dan I NYOMAN DARMANTA dalam melaksanakan pekerjaan Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012 tersebut telah menguntungkan Terdakwa KARUNIA sebesar Rp17.682.445.455,00 (tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh dua juta  empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) atau sekira jumlah tersebut, dengan menyalahgunakan kewenangan REYNA USMAN sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans RI dan I NYOMAN DARMANTA selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jenderal Binapenta Kemenakertrans RI serta telah mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp17.682.445.455,00 (tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh dua juta  empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) atau sekira jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2012 Nomor : 72/LHP/XXI/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

 

--------- Perbuatan Terdakwawa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya