Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
752/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH YUDI SUPRIADI als YUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 752/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-768/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI SUPRIADI als YUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

                                                                   SURAT DAKWAAN

  NO. REG. PERKARA :PDM –363/M.1.10/10/2024

                                                                                                                                         

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Yudi Supriyadi Als Yudi

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

30 tahun / 7 Januari 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

  • Jalan Dr Semeru Raya No.59 Rt.010/010 Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat
  • Gg.Menara Jalan Kampung Kelapa No.22A Rt.004/019 Kelurahan Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Freelance

Pendidikan

:

SMK

 

  1. PENAHANAN
  • Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d tanggal 27 Agustus 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d tanggal 06 Oktober 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 07 Oktober 2024 s/d tanggal 05 Nopember 2024 ;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d tanggal 18 Nopember 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

Kesatu

----------Bahwa terdakwa Yudi Supriyadi Als Yudi, pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira jam 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Agustus 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Kampung Bahari I Tanjung Priuk Jakarta Utara atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        • Awalnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira jam 18.00 wib terdakwa Yudi Supriyadi Als Yudi menghubungi sdr.Sendi (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), yang lalu disepakati untuk bertemu di Kampung Bahari I Tanjung Priuk Jakarta Utara. Setelah bertemu, terdakwa memberikan uang pembelian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) lalu sdr.Sendi (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu yang lalu terdakwa masukkan kedalam tas selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya yang terletak di Gg.Menara Jalan Kampung Kelapa No.22A Rt.004/019 Kelurahan Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat. Didalam rumah, terdakwa mencak 1 (satu) bungkus berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram menjadi 4 (empat) paket yaitu 1 paket seberat 2 (dua) gram seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang laku terjual ke sdr.Dika (DPO), 1 (satu) paket seberat 2 (dua) gram seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang telah laku terjual ke sdr.Koneng (DPO), 1 paket seberat 3 gram seharga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) terjual ke sdr.Hendri (DPO) sementara sisa 1 (satu) paket dengan berat bruto 3,15 (tiga koma lima belas) gram yang disimpan terdakwa namun pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira jam 00.30 wib, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kain tempat parfum didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan imei 862101044265612 dan imei 862101044265604, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,15 (tiga koma lima belas) gram selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
        • Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa dapat mengkonsumsi secara gratis dan keuntungan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika ;
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 4227/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,7173 (dua koma tujuh satu tujuh tiga) gram diberi nomor barang bukti 4876/2024/NF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 4876/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

----------- Bahwa terdakwa Yudi Supriyadi Als Yudi, pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira jam 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Agustus 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Gg.Menara Jalan Kampung Kelapa No.22A Rt.004/019 Kelurahan Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        • Awalnya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira jam 18.00 wib terdakwa Yudi Supriyadi Als Yudi mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu seberat 10 gram lalu dibawa pulang kerumah terdakwa yang terletak di Gg.Menara Jalan Kampung Kelapa No.22A Rt.004/019 Kelurahan Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat. Didalam rumah terdakwa mencak 1 (satu) bungkus berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram menjadi 4 (empat) paket yaitu 1 paket seberat 2 (dua) gram seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang laku terjual ke sdr.Dika (DPO), 1 (satu) paket seberat 2 (dua) gram seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang telah laku terjual ke sdr.Koneng (DPO), 1 (satu) paket seberat 3 (tiga) gram seharga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) terjual ke sdr.Hendri (DPO) sementara sisa 1 (satu) paket dengan berat bruto 3,15 (tiga koma lima belas) gram disimpan terdakwa namun pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira jam 00.30 wib, terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kain tempat parfum didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan imei 862101044265612 dan imei 862101044265604, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,15 (tiga koma lima belas) gram selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika ;
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 4227/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,7173 (dua koma tujuh satu tujuh tiga) gram diberi nomor barang bukti 4876/2024/NF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 4876/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

Jakarta, 30 Oktober 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                        JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya