Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst ARIEF SETYAWAN PT. NESTLE INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 122/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIEF SETYAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD ROMADONA, SH.ARIEF SETYAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. NESTLE INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Provisi :

 

  1. Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah dan hak lainnya setiap bulan kepada Penggugat yakni :
  1. Upah/gaji pokok Rp.131.487.500,- (Seratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh lima ratus rupiah).
  2. Tunjangan makan (meals subsidi) Rp. 525.000,- (Lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  3. Tunjangan kesehatan.
  4. Tunjangan transportasi Rp. 19.136.364,- (Sembilan belas juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah)/bulan. (Rp. 210.500.000,- (Dua ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)/Tahun).
  5. Tunjangan supir pribadi Rp. 5.750.000,- (Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sesuai dengan surat Tergugat tanggal 2 Oktober 2023 Ref : 1374/HR/FAY/rpf/23 dan Term Of Employment tanggal 03 Oct 2023 Our Ref 1377/HR/FAY/daa/23) sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat;

 

Dalam pokok perkara :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sebagaimana disebut dalam Surat tertanggal 4 Oktober 2023 Ref : 340/IREL/FDA/IX-2023 Perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan  Tergugat  tidak pernah terputus;
  4. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan/posisi dan kedudukan semula atau setara serta membayar hak-hak pekerja/Penggugat baik berupa gaji dan tunjangan, bonus, THR yang seharusnya diterima;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Atau: Apabila Mejelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak