Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
308/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | 1.RIMA DIYANTI, SH 2.HADZIQOTUL A, SH |
AL AKBAR SINAGA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Mei 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 308/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-370/M.1.10/Eoh.2/05/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ---------- Bahwa ia terdakwa AL AKBAR SINAGA pada hari Rabu tanggal 20 oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di di Pintu masuk selatan stasiun Kereta Api Pasar Senen, Kel. Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ---------- Bahwa ia terdakwa AL AKBAR SINAGA pada hari Rabu tanggal 20 oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di di Pintu masuk selatan stasiun Kereta Api Pasar Senen, Kel. Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja melawan hokum mengaku sebagai milik sendiri suatu barang yang selururhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |