Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst 1.RIMA DIYANTI, SH
2.HADZIQOTUL A, SH
AL AKBAR SINAGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 308/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-370/M.1.10/Eoh.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1RIMA DIYANTI, SH
2HADZIQOTUL A, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL AKBAR SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      KESATU :

---------- Bahwa ia terdakwa AL AKBAR SINAGA pada hari Rabu tanggal 20 oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di di Pintu masuk selatan stasiun Kereta Api Pasar Senen, Kel. Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa AL AKBAR SINAGA pada hari Rabu tanggal 20 oktober 2021 sekira pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di di Pintu masuk selatan stasiun Kereta Api Pasar Senen, Kel. Senen, Kec. Senen, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja melawan hokum mengaku sebagai milik sendiri suatu barang yang selururhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 

KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya