Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2022/PN Jkt.Pst ASEP SOPIAN Ruth Essabella Pelamonia Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 12 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASEP SOPIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahril, S.H., C.T.LASEP SOPIAN
Tergugat
NoNama
1Ruth Essabella Pelamonia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 288.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pinjaman Modal Kerja tanggal 17 Desember 2021;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pinjaman modal kerja kepada Penggugat sebesar Rp. 288.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak