Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst PT. JASA ANGKASA SEMESTA 1.PT. PATIHINDO CONVEX
2.NUNUNG RUSMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 81/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 19 Mar. 2020
Nomor Surat 225/JWP-JAS/PKPU/III/2020
Pemohon
NoNama
1PT. JASA ANGKASA SEMESTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JERY TAMBUNAN, S.H.PT. JASA ANGKASA SEMESTA
Termohon
NoNama
1PT. PATIHINDO CONVEX
2NUNUNG RUSMIATI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU I dan TERMOHON PKPU II untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU I dan TERMOHON PKPU II, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari PARA TERMOHON PKPU.
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    Putri Kurniati, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU – 288AH.04.03-2019 tertanggal 31 Desember 2019 yang beralamat di Jalan Sawit IV No.22 RT/RW 13/10 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur - 13790
    Selaku Pengurus dalam proses PKPU PARA TERMOHON PKPU dan selaku Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
  5. Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng kepada PARA TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak