Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst ABDUL RAHMAN RIZA Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Resor Metropolitan Jakarta Pusat cq. Satuan Reserse Kriminal, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat 14/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1ABDUL RAHMAN RIZA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Resor Metropolitan Jakarta Pusat cq. Satuan Reserse Kriminal, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/172/X/RES.1.24/2024/Restro Jp tertanggal 14 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/337/VIII/RES.1.24/2024/Restro Jp tertanggal 05 Agustus, Laporan Polisi Nomor : LP/B/810/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/PMJ tertanggal 21 April 2024 adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/172/X/RES.1.24/2024/Restro Jp tertanggal 14 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/337/VIII/RES.1.24/2024/Restro Jp tertanggal 05 Agustus, Laporan Polisi Nomor : LP/B/810/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/PMJ tertanggal 21 April 2024 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/172/X/RES.1.24/2024/Restro Jp tertanggal 14 Oktober 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/337/VIII/RES.1.24/2024/Restro Jp tertanggal 05 Agustus, Laporan Polisi Nomor : LP/B/810/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/PMJ tertanggal 21 April 2024;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk merahabilitasi nama baik dan keadaan PEMOHON atas nama ABDUL RAHMAN RIZA ke keadaan semula;
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya