Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
402/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst SURYANAH PT. MANDIRI TUNAS FINANCE, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 402/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURYANAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Akta perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia dibawah tangan,dengan No perjanjian: 9031900697 Tanggal 20 Mei 2019  Menyatakan bahwa Akta perjanjian pembiyaan dengan jaminan fidusia dibawah tangan,dengan No.perjanjian: 9031900697 Tanggal 20 Mei 2019, yang dibuat TERGUGAT bertentangan dengan yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) hurup  (d) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen,dinyatakan batal demi hukum;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan,banding,kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya(uitvoerbaar bij vorraad);
  5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kerugian IMATERIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp.120,000,000,00.(seratus dua puluh juta Rupiah)
    1.  

-Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak menyita,mengambil paksa kendaraan;

  •  
  •  

                  -No Rangka                      : MHKV5EA1JKK052473

                  -No Mesin                        : 1NRG008005

                  -Warna                             : HITAM METALIK

                  -BPKB   atas Nama           : RIYAN SUGIARTO ( Suami Dari Suryanah (Ic. Penggugat) )

 

         7.  Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk Membayar segala biaya perkara yang timbul dari  

    akibat perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak