Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Sinar Ulina Br. Silalahi PT Freed Dinamika Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 128/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sinar Ulina Br. Silalahi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Damianus Jefry SagalaSinar Ulina Br. Silalahi
Tergugat
NoNama
1PT Freed Dinamika Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan Sah dan berlaku Surat Kesepakatan Bersama Pengakhiran Perjanjian Kerja Tertanggal 26 Oktober 2023.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan ketentuan, yaitu :
  1. Bahwa sejak di berhentikan bekerja tanggal 25 November 2023 sampai dengan Adanya Anjuran dari Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Penggugat tidak dibayarkan Upahnya, dan yang semestinya dibayarkan oleh Tergugat pada saat tanggal gajian yaitu tanggal 25 November 2023;

Bahwa terhadap gaji, wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp. 9.3 71.934,- X 1 bulan Upah = Rp. 9.371.934

  1. Denda Keterlambatan Pembayaran Upah selama 171 hari Rp. 7.061.044,-
  2. Hak atas Uang Kompensasi atas berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)  (masa kerja/12) X 1 bulan Gaji (Rp. 9.371.934) = Rp. 9.371.934
  3. Hak Pesangon 2 (dua) Bulan Upah X Rp. 9.371.934 = Rp. 18.743.868,-

Sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat secara keseluruhan adalah;

A+B=C+D= Rp. 9.371.934,-

Rp. 7.061.044,-

Rp. 9.371.934,-

                     Rp. 18.743.868,-+

                     Rp. 44. 548.780

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij voorad) meskipun ada Upaya-upaya hukum.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambayan dari pelaksanaan Putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan Memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak