Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
343/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst CV Batu Bumi Perkasa PT Mantari Pipa Perkasa Industry Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV Batu Bumi Perkasa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Mantari Pipa Perkasa Industry
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU / PT MANTARI PIPA PERKASA INDUSTRY;
  2. Menetapkan TERMOHON PKPU / PT MANTARI PIPA PERKASA INDUSTRY berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadillan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Saudara EFRAIM ASA NAINGGOLAN, S.H., LL.M. yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-83.AH.04.05-2023, tertanggal 30 Oktober 2023, beralamat kantor di MTH Square 2nd Floor Unit 0210, Jl MT Haryono Kav 10, Jakarta 13330,
    Selaku Tim PENGURUS dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU atau selaku Tim KURATOR apabila nantinya TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
  5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara A quo berpendapat lain, PEMOHON PKPU mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak