Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst Prof. Dr. Otto Hasibuan., S.H., M.M Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Prof. Dr. Otto Hasibuan., S.H., M.M
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BENNY HENRICO PASARIBU, S.H., M.H.Prof. Dr. Otto Hasibuan., S.H., M.M
Termohon
NoNama
1Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta seluruh akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    Heribertus Hera Soekardjo,S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-234 AH.04.03-2017 tanggal 13 Desember 2017.
    Agus Dwiwarsono, S.H., M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.
    Wendy Suyoto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.
    Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/DJOKO TJANDRA dalam hal ini memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di The Bellezza Shopping Arcade, Gapura Prima Office Tower 6th Floor, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Jakarta Selatan;
  5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak