Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst Firman Romdhoni, DKK PT. Ambhara Tharuna, Ambhara Hotel, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 20 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Firman Romdhoni, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Ambhara Tharuna, Ambhara Hotel,
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan Tergugat  sebagai Pengusaha PT. Ambhara Tharuna – Ambhara Hotel,  terbukti telah melanggar
  3. Mewajibkan kepada Tergugat sebagai Pengusaha membayar hak-hak pengupahan Penggugat yang merupakan pekerja PT. Ambhara Tharuna – Ambhara Hotel, secara tunai dan sekaligus
  4. Mewajibkan Tergugat sebagai pengusaha membayar secara tunai dan sekaligus kepada Sdr. Firman Romdhoni dkk (11 orang) sebagai pekerja  PT. Ambhara Tharuna-Ambhara Hotel, atas Pemenuhan Hak pengupahan
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak