Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst | PT Bank Rakyat Indonesia persero tbk | 1.sriatun 2.Ardi |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 85.522.375,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan megabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat ; 3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada penggugat sebesar Rp. 85.522.375,- ( Delapan puluh lima juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah ) 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conseevation beslag ) terhadap objek SHM no. 772/kramat atas nama sriatun ( TERGUGAT 1 ) berikut tanah dan bangunan tang berdiri rumah tinggal di atasnya ; 5. Memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |