Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU PT. SAHABAT UNGGUL INTERNATIONAL untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
- Mengangkat Saudara:
a.Djeni Marthen, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor: AHU-81 AH.04.03-2019, tertanggal 2 April 2019, yang beralamat di Kantor Law Office Djeni Marthen & Partner, Gedung Yarnarti Lantai 4 Ruang 402, Jl. Proklamasi Nomor 44, Menteng, Jakarta Pusat;
b.Martin Pasaribu, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU.AHA.04.03-35 tertanggal 13 Maret 2017, yang beralamat di Danau Toba Nomor 126, Bendungan Hillir, Tanah Abang, Jakarta Pusat ;
c. Margaret Tacia Situmorang, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU-13.AH.04.03-2019 tertanggal 25 Januari 2019, yang beralamat di Risma Situmorang & Partners, Jalan Antara No. 45 A, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Secara bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU terhadap TERMOHON PKPU dan/atau Tim Kurator apabila nantinya Termohon PKPU/Debitor dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Tim Pengurus dari TERMOHON PKPU, untuk memanggil TERMOHON PKPU PT. SAHABAT UNGGUL INTERNATIONAL, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
- Menyatakan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai menjalankan tugasnya;
- Membebankan segala biaya dalam permohonan ini kepada TERMOHON PKPU
|