Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas merek "VENTION" yang telah terdaftar dan digunakan secara luas di berbagai negara, termasuk Indonesia;
- Menyatakan merek "VENTION" milik PENGGUGAT adalah Merek dagang terkenal Internasional dan di Indonesia;
- Menyatakan TERGUGAT sebagai pemohon yang beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek "VENTION" atas nama TERGUGAT dengan nomor pendaftaran IDM001131087 kelas 7, IDM001131076 kelas 11, IDM001131058 kelas 12, IDM001022592 kelas 18, 25, 35, IDM001131053 kelas 21, IDM001134812 kelas 28;
- Menyatakan merek "VENTION" atas nama TERGUGAT dengan nomor pendaftaran IDM001131087 kelas 7, IDM001131076 kelas 11, IDM001131058 kelas 12, IDM001022592 kelas 18, 25, 35, IDM001131053 kelas 21, IDM001134812 kelas 28 mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan merek terkenal "VENTION" milik PENGGUGAT untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sejenis;
- Membatalkan pendaftaran merek "VENTION" atas nama TERGUGAT dengan nomor pendaftaran IDM001131087 kelas 7, IDM001131076 kelas 11, IDM001131058 kelas 12, IDM001022592 kelas 18, 25, 35, IDM001131053 kelas 21, IDM001134812 kelas 28 dari Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran Merek "VENTION" atas nama TERGUGAT dengan nomor pendaftaran IDM001131087 kelas 7, IDM001131076 kelas 11, IDM001131058 kelas 12, IDM001022592 kelas 18, 25, 35, IDM001131053 kelas 21, IDM001134812 kelas 28, dengan cara mencoret pendaftaran Merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Merek dan Indikasi Geografis;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |