Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst AYI HABIBAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 25 Jan. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AYI HABIBAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171-LU-07112022-0050, tanggal 07 November 2022, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama ALEENA SYAHILA SYAHLINAZ GUSTIAN diganti nama menjadi JENNAIRA ALEENA SYAHLA GUSTIAN;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak