Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Akat PT Interskala Sehat Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 127/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Akat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irlan Superi SH MHAkat
Tergugat
NoNama
1PT Interskala Sehat Sejahtera
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 003/PKWT/ISS/ HRD/VI2023 adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja secara lisan oleh Tergugat  sebelum berakhirnya perjanjian kerja Waktu Tertentu nomor 003/PKWT/ISS/ HRD/VI2023 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan tanpa memberikan hak-hak Penggugat adalah bertentangan dengan  Peraturan Perundang-Undangan yang belaku dalam bidang ketenagakerjaan;

 

  1. Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 11 September 2023 atas keinginan Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi  Perjanjian Kerja Waktu Tertentun  terhitung gaji  bulan september, oktober dan november 2023  yaitu sebesar 3 bulan gaji x a Rp. 25.000.000 = Rp. 75 .000.000,- (tujuh puluh lima juta);

 

  1. Menghukum  Tergugat untuk  membayar uang kompensasi  sebesar 3 bulan x Rp. 25.000.000 : 12  = Rp. 6.250.000,- ( enam jjuta dua ratus lima  puluh  ribu);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar incetive sales sebesar 21 unit x a Rp. 3.000.000,-   =  Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi sesuai peraturana yang berlaku kepada Penggugat karena tidak mengikutsertakan Penggugat dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan;

 

  1. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat dan memberikan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang baik selama bekerja di  PT. Interskala Sehat Sejahtera ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR :

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak