Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst HENNY TEGUH Dr. Baron Harum Raymond S. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENNY TEGUH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dr. Baron Harum Raymond S.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Maka berdasarkan alasan-alasan dan fakta hukum diatas, PEMBANTAH mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus bantahan ini untuk memutus sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan bantahan dari PEMBANTAH untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang beritikad baik ;
  3. Menyatakan telah terjadi Error in Persona dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.387/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST, tanggal 11 Oktober 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.526/Pdt/ 2017/PT.DKI, tanggal 27 November 2017 jo Putusan Mahkamah Agung No.2066 K/Pdt/2018, tanggal 27 September 2018;

Menyatakan PEMBANTAH adalah bukan pihak (Henny Teguh) yang dimaksud sebagai 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak