Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
145/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | MISWATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 145/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon. 2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki AKTA KELAHIRAN anak pemohon pada kutipan AKTA KELAHIRAN nomor 10818/2011. Atas nama MOHAMAD AKBAR NASARU yang semula tercatat dan tertulis bahwa di BANJARNEGARA pada tanggal 09 November 2011 dan telah anak ke SATU (1), laki-laki dari suami isteri atau ayah MAHENDRA NASARU dan Ibu MISWATI diperbaiki menjadi bahwa di BANJARNEGARA pada tanggal 09 November 2011. Telah lahir MOHAMAD AKBAR NASARU anak ke SATU (1), perempuan atau laki-laki dari suami isteri atau ayah dan lbu HENDRA NASARU dan Ibu MISWATI. 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan perbaiikan tempat kelahiran anak pemohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kota administrasi Jakarta pusat. 4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |