Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst MISWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 145/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MISWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan  permohonan pemohon.

2. Memberi    izin  kepada pemohon untuk  memperbaiki  AKTA KELAHIRAN  anak  pemohon pada  kutipan AKTA KELAHIRAN nomor  10818/2011.  Atas nama MOHAMAD AKBAR NASARU yang semula tercatat dan tertulis bahwa        di BANJARNEGARA pada tanggal 09 November 2011 dan telah  anak ke SATU (1), laki-laki dari  suami isteri  atau ayah MAHENDRA NASARU dan Ibu MISWATI diperbaiki menjadi bahwa  di BANJARNEGARA pada tanggal 09 November 2011. Telah lahir  MOHAMAD AKBAR NASARU anak ke SATU  (1),  perempuan atau laki-laki dari suami isteri atau ayah dan lbu HENDRA NASARU dan Ibu MISWATI.

3.    Memerintahkan     kepada    pemohon     untuk     melaporkan    tentang     pencatatan     perbaiikan tempat  kelahiran  anak pemohon tersebut  kepada Kantor  Suku Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kota administrasi Jakarta pusat.

4.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak