Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
406/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | Moh. Yusuf | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 406/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut; 2. Menetapkan Almh. Komalawati telah meninggal dunia pada tanggal 2 Juni 2009; 3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Akta Kematian Almh. Komalawati kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat; 4. Memerintahkan kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat untuk mencatatkan tentang kematian Almh. Komalawati tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Almh. Komalawati tersebut; 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; Namun, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |