Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
569/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst Ridwan Kurniawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 569/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 30 Nov. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ridwan Kurniawan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Daniel, S.H.Ridwan Kurniawan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 7561/KP/1985 atas nama RIDWAN KURNIAWAN, yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Jakarta tanggal 12 Juli 1985, ibu yang bernama TETY KASMAWATI diganti dan/atau diperbaiki sehingga dibaca dan ditulis menjadi KASMAWATI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian nama dan/atau perbaikan nama ibu kepada Kantor Dinas Kependudukan Jakarta Pusat untuk memberikan catatan pinggir didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 7561/KP/1985 atas nama RIDWAN KURNIAWAN, yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Jakarta tanggal 12 Juli 1985, ibu yang bernama TETY KASMAWATI diganti dan/atau diperbaiki sehingga dibaca dan ditulis menjadi KASMAWATI;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak