Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 7561/KP/1985 atas nama RIDWAN KURNIAWAN, yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Jakarta tanggal 12 Juli 1985, ibu yang bernama TETY KASMAWATI diganti dan/atau diperbaiki sehingga dibaca dan ditulis menjadi KASMAWATI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian nama dan/atau perbaikan nama ibu kepada Kantor Dinas Kependudukan Jakarta Pusat untuk memberikan catatan pinggir didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 7561/KP/1985 atas nama RIDWAN KURNIAWAN, yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Jakarta tanggal 12 Juli 1985, ibu yang bernama TETY KASMAWATI diganti dan/atau diperbaiki sehingga dibaca dan ditulis menjadi KASMAWATI;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|