Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Unit Menteng Kecil 1.Andrie
2.Tita Rosita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 06 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Unit Menteng Kecil
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andrie
2Tita Rosita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 197.871.443,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 197.871.443,- ( Seratus Sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu empat rutus empat puluh tiga rupiah.);
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila para  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

”Tanah dan bangunan berupa SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Nomor. 001     Tanggal 06 Maret 2005 atas nama ANDRIE

melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan                               Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah dan mengambil hasil penjualan     untuk pelunasan hutang  Tergugat;

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

Menghukum para Tergugat untuk

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak