Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
337/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst CV Batu Bumi Perkasa PT Mantari Baja Prima Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 337/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara beserta seluruh akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Rio Ferry Sihombing, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti PerpanjanganPendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-179 AH.04.06-2022 tanggal 22 Desember 2022, beralamat kantor di Pakuwon Tower Lt.21 Unit K, Jl. Casablanca Raya Kav.88, Jakarta Selatan 12870,selaku Pengurus dari Termohon PKPU dan/atau sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit.
  5. Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara a quo diucapkan.
  6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
    Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak