Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
844/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH WAHYU SURYA IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 844/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-866/M.1.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SURYA IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran, Jakarta Pusat
Telp. (021) 6545046 Fax. (021) 6544983 www.kejari-jakpus.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                     

 

                                                                    SURT DAKWAAN

  NO. REG. PERKARA :PDM –407/M.1.10/12/2024

                                                                                                                                  

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Wahyu Surya Irawan

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

24 tahun / 04 Oktober 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Rusunawa Rawa Bebek blok Merak 409 Rt.014/017 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Security

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN
  • Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 06 September 2024 s/d tanggal 25 September 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 26 September 2024 s/d tanggal 04 Nopember 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya di Rutan, sejak tanggal 05 Nopember 2024 s/d tanggal 04 Desember 2024 (PN I);
  • Ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, sejak tanggal 04 Desember 2024 s/d tanggal 23 Desember 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

Kesatu

 

----------Bahwa terdakwa Wahyu Surya Irawan, pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat didekat stasiun kereta api Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Awalnya pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 20.30 wib terdakwa dihubungi oleh saksi Teguh Iman Saputra Als Kampret (terpidana) yang meminta terdakwa untuk menjemput paketan narkotika jenis sabu di daerah Kampung Bahari Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara untuk dijual kembali kepembeli maka terdakwa segera berangkat menuju Kampung Bahari. Sekitar jam 21.30 wib terdakwa sampai didaerah Kampung Bahari lalu terdakwa menghubungi saksi Teguh Iman Saputra Als Kampret (terpidana) maka saksi Teguh Iman Saputra Als Kampret (terpidana) mengarahkan terdakwa untuk jalan ke dekat stasiun kereta api, dimana narkotika jenis sabu dibungkus dengan kantong keresek warna merah dan setelah terdakwa mencari-cari, terdakwa menemukan kantong kresek warna merah maka terdakwa segera mengambil kantong kresek warna merah tersebut lalu terdakwa pergi menuju rumah sdr.Asir (DPO) didaerah Jalan Tongkol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara untuk meminjam timbangan elektrik selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 19.00 wib terdakwa checkin di Hotel Prima Indah Jalan Mangga Besar VII No.9 Rt.6/2 Tangki Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan terdakwa menyewa kamar 112. Didalam kamar 112 Hotel Prima Indah terdakwa membetrik/membagi narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket atas suruhan saksi Teguh Iman Saputra Als Kampret (terpidana) yang sudah dikirim kepembeli dan terdakwa mengambil 2 (dua) gram yang lalu dicak/bagi menjadi 3 (tiga) paket kecil yang akan terdakwa jual sendiri seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perpaket yang belum laku terjual sementara sisanya terdakwa simpan dibawah kasur namun pada hari Selasa atanggal 03 September 2024 sekira jam 01.30 wib, tiba-tiba datang beberapa anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang masuk kedalam kamar 112 Hotel Prima Indah dan setelah dilakukan penggeledahan badan, kamar ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk millenium filter yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,5 (dua koma lima) gram, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 124,4 (seratus dua puluh empat koma empat) gram, 1 (satu) buah tas tangan merk starbucks yang didalamnya terdapat 1 (satu) bendel plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang disimpan terdakwa dibawah kasur, 1 (satu) unit HP infinix warna putih berikut simcard 087852263548 yang berada dalam genggaman tangan terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
    • Bahwa terdakwa telah 2 kali menjemput narkotika jenis sabu milik saksi Teguh Iman Saputra Als Kampret (terpidana) ;
    • Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis abu adalah narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram yang rencanaya akan terdakwa jual sendiri kepembeli ;
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika ;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 4799/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus bekas rokok “millennium Filter” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1887 (dua koma satu delapan delapan tujuh) gram diberi nomor barang bukti 5588/2024/NF, 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 85,7604(delapan puluh lima koma tujuh enam nol empat)  gram diberi nomor barang bukti 5589/2024/NF dan 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 19,1992 (Sembilan belas koma satu Sembilan Sembilan dua) gram diberi nomor barang bukti 5590/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 5588/2024/NF s.d 5590/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Atau

Kedua

 

----------- Bahwa terdakwa Wahyu Surya Irawan, pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan September 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di kamar 112 Hotel Prima Indah Jalan ManggaBesar VII No.9 Rt.6/2 Tangki Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Awalnya pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 20.30 wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kantong keresek warna merah milik saksi Teguh Iman Saputra Als Kampret (terpidana) lalu terdakwa pergi menuju rumah sdr.Asir (DPO) didaerah Jalan Tongkol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara untuk meminjam timbangan elektrik selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira jam 19.00 wib terdakwa checkin di Hotel Prima Indah Jalan Mangga Besar VII No.9 Rt.6/2 Tangki Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan terdakwa menyewa kamar 112. Didalam kamar 112 Hotel Prima Indah terdakwa membetrik/membagi narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket atas suruhan saksi Teguh Iman Saputra Als Kampret (terpidana) yang sudah dikirim kepembeli dan terdakwa mengambil 2 (dua) gram yang lalu dicak/bagi menjadi 3 (tiga) paket kecil yang akan terdakwa jual sendiri seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perpaket yang belum laku terjual sementara sisanya terdakwa simpan dibawah kasur namun pada hari Selasa atanggal 03 September 2024 sekira jam 01.30 wib, tiba-tiba datang beberapa anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang masuk kedalam kamar 112 Hotel Prima Indah dan setelah dilakukan penggeledahan badan, kamar ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok merk millenium filter yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip bening berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,5 (dua koma lima) gram, 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 124,4 (seratus dua puluh empat koma empat) gram, 1 (satu) buah tas tangan merk starbucks yang didalamnya terdapat 1 (satu) bendel plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang disimpan terdakwa dibawah kasur, 1 (satu) unit HP infinix warna putih berikut simcard 087852263548 yang berada dalam genggaman tangan terdakwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat ;
        • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika ;
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 4799/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak selaku Kabid Narkobafor, yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus bekas rokok “millennium Filter” berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1887 (dua koma satu delapan delapan tujuh) gram diberi nomor barang bukti 5588/2024/NF, 1 (satu) buah dompet berwarna abu-abu berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 85,7604(delapan puluh lima koma tujuh enam nol empat)  gram diberi nomor barang bukti 5589/2024/NF dan 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 19,1992 (Sembilan belas koma satu Sembilan Sembilan dua) gram diberi nomor barang bukyi 5590/2024/NF, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 5588/2024/NF s.d 5590/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.--------------

 

Jakarta, 4 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                        JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya