Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
314/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT. PELITA TATAMAS JAYA
2.PT. BENTENG BUMI MEGAH
PT. HASTASAKTI SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 314/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. PELITA TATAMAS JAYA
2PT. BENTENG BUMI MEGAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Purnaka, S.H.PT. PELITA TATAMAS JAYA
2I Gede Purnaka, S.H.PT. BENTENG BUMI MEGAH
Termohon
NoNama
1PT. HASTASAKTI SEJATI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Sementara ini untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan TERMOHON PKPU berada dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
  4. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus TERMOHON PKPU :
    - TRI ALVIAN MACHWANA,S.H.; Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU – 321 AH.04.05 - 2022, tertanggal 22 September 2022, beralamat   di The H Tower Lantai 12 Unit 12 D, Jalan H.R Rasuna Said, Kav 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
    - ABDUL HAJI TALAOHU, SH.; Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.:AHU – 330 AH.04.05 - 2022, tertanggal 23 September 2022, beralamat di The H Tower Lantai 12 Unit 12 D, Jalan H.R Rasuna Said, Kav 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
    - HENDRA AGUS SIMANJUNTAK,S.E,SH.; Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.:AHU-357 AH.04.03-2021 tertanggal 10 Mei 2021, beralamat The H Tower Lantai 12 Unit 12 D, Jalan H.R Rasuna Said, Kav 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
  5. Menghukum TERMOHON PKPU dibebankan membayar biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak