Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Sementara ini untuk seluruhnya.
- Menetapkan TERMOHON PKPU berada dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan segala akibat hukumnya.
- Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
- Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus TERMOHON PKPU :
- TRI ALVIAN MACHWANA,S.H.; Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU – 321 AH.04.05 - 2022, tertanggal 22 September 2022, beralamat di The H Tower Lantai 12 Unit 12 D, Jalan H.R Rasuna Said, Kav 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
- ABDUL HAJI TALAOHU, SH.; Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.:AHU – 330 AH.04.05 - 2022, tertanggal 23 September 2022, beralamat di The H Tower Lantai 12 Unit 12 D, Jalan H.R Rasuna Said, Kav 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
- HENDRA AGUS SIMANJUNTAK,S.E,SH.; Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.:AHU-357 AH.04.03-2021 tertanggal 10 Mei 2021, beralamat The H Tower Lantai 12 Unit 12 D, Jalan H.R Rasuna Said, Kav 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
- Menghukum TERMOHON PKPU dibebankan membayar biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |