Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum pengakuan anak Para Pemohon yang bernama ALVIN ZAYN ANH NGUYEN lahir di Jakarta, pada tanggal 28 Oktober 2023, sebagaimana 3174-LT-15012024-0083, yang dikeluarkan tanggal 17 Januari 2024, oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta adalah adalah anak kandung yang sah dari TYAS UTOMO SK (Pemohon I) dan NGUYEN THI HAI TRIEU (Pemohon II);
3. memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan Pengakuan Anaknya tersebut Kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
4. memberikan izin kepada pejabat Pencatatan Sipil pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mencatat pada register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Akta Pengakuan Anak;
5. Menetapakan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|