Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
754/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H | PETER WIGANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 754/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-780/M.1.10/Eoh.2/11/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
NO. REG. PERKARA: PDM-254/M.1.10/10/2024
------- Bahwa terdakwa PETER WIGANDA pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sekitar Ruko Soto yang beralamat di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 31 Oktober 2024 PENUNTUT UMUM,
DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H. AJUN JAKSA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |