Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst SURYA SAPUTRA Kepala Kepolisian Metro Jakarta Pusat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat 6/Pid.Pra/2023/Pn Jkt Pst
Pemohon
NoNama
1SURYA SAPUTRA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Metro Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan tindakan TERMOHOH yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka, menangkap, dan menaham PEMOHON atas sangkaan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana oleh Polri Polres Metro Jakarta Pusat tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan, terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON,
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tanahan Polres Metro Jakarta Pusat setelah Putusan Praperadilan ini dibacakan,
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat PEMOHON,

Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya