Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-3857/JKTPS/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap
|
:
|
FERDIANSYAH
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 05 Februari 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kali Pasir Gg. Eretan Rt. 007 Rw. 008 Kel. Kebon Sirih Kec. Menteng, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN:
- Penyidik : Rutan, 29 Juni 2024 s/d 18 Juli 2024;
- Diperpanjang Penuntut Umum : Rutan, 19 Juli 2024 s/d 27 Agustus 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, 26 Agustus 2024 s/d 14 September 2024;
- Diperpanjang PN : Rutan, 15 September 2024 s/d 14 Oktober 2024.
- D A K W A A N
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa FERDIANSYAH pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Kantor Bank CIMB Jl. Cikini Raya No. 16 Rt. 016 Rw. 001 Kel. Cikini Kec. Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 Wib ketika saksi Reva Achmad Kosasih sedang bekerja sebagai tukang parkir di depan Kantor Bank CIMB Jl. Cikini Raya No. 16 Rt. 016 Rw. 001 Kel. Cikini Kec. Menteng, Jakarta Pusat, saat itu terdakwa meminjam 1 (satu) unit handphone merk infinix note 30 pro warna hitam (Daftar Pencarian Barang) milik saksi Reva Achmad Kosasih dengan alasan untuk melihat aplikasi Facebook dengan mengatakan “reva pinjam handphone dong untuk buka aplikasi facebook” dan setelah handphone tersebut diberikan oleh saksi Reva Achmad Kosasih kepada terdakwa, saksi Reva Achmad Kosasih kembali memarkirkan kendaraan dan pada saat saksi Reva Achmad Kosasih lengah tidak memperhatikan terdakwa berjalan kaki dengan cepat menjauhi saksi Reva Achmad Kosasih dan memesan ojek online menuju daerah Kenari Mas dengan maksud akan menjual handphone milik saksi Reva Achmad Kosasih tersebut, setelah itu sesampainya di depan Plaza Kenari Mas terdakwa menjual handphone milik saksi Reva Achmad Kosasih kepada orang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa 1 (satu) unit handphone merk infinix note 30 pro warna hitam sama sekali bukan milik terdakwa, dan ketika terdakwa menjual handphone tersebut tanpa izin dari pemiliknya yang sah yaitu saksi Reva Achmad Kosasih.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Reva Achmad Kosasih menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa FERDIANSYAH pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juni 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Kantor Bank CIMB Jl. Cikini Raya No. 16 Rt. 016 Rw. 001 Kel. Cikini Kec. Menteng, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 Wib ketika saksi Reva Achmad Kosasih sedang bekerja sebagai tukang parkir di depan Kantor Bank CIMB Jl. Cikini Raya No. 16 Rt. 016 Rw. 001 Kel. Cikini Kec. Menteng, Jakarta Pusat, saat itu terdakwa meminjam 1 (satu) unit handphone merk infinix note 30 pro warna hitam (Daftar Pencarian Barang) milik saksi Reva Achmad Kosasih dengan alasan untuk melihat aplikasi Facebook dan setelah handphone tersebut diberikan oleh saksi Reva Achmad Kosasih kepada terdakwa, saksi Reva Achmad Kosasih kembali memarkirkan kendaraan dan pada saat saksi Reva Achmad Kosasih lengah tidak memperhatikan terdakwa berjalan kaki dengan cepat menjauhi saksi Reva Achmad Kosasih dan memesan ojek online menuju daerah Kenari Mas dengan maksud akan menjual handphone milik saksi Reva Achmad Kosasih tersebut, setelah itu sesampainya di depan Plaza Kenari Mas terdakwa menjual handphone milik saksi Reva Achmad Kosasih kepada orang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa 1 (satu) unit handphone merk infinix note 30 pro warna hitam sama sekali bukan milik terdakwa, dan ketika terdakwa menjual handphone tersebut tanpa izin dari pemiliknya yang sah yaitu saksi Reva Achmad Kosasih.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Reva Achmad Kosasih menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-------
Jakarta, September 2024
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.
AJUN JAKSA
|
|