Petitum |
- DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT sesuai jabatan dan masa kerja seperti semula serta memberikan upah seperti sediakala. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan provisi dijatuhkan
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT Untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa, semua tindakan yang dilakukan TERGUGAT terkait penanganan korupsi, kolusi, nepotisme BATAL DEMI HUKUM karena prosesnya melanggar Undang-undang secara khusus.
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM SURAT KEPUTUSAN Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry NO. 468/PA.104/ASDP.2023 tentang Keputusan Pemindahan Tugas / Mutasi atas nama FORSON
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM SURAT KEPUTUSAN tentang Pembebas Tugas dari Jabatan Supervisor menjadi Staf :
- NOMOR : SK.189/PA.111/ASDP-2024 Atas nama FORSON
- NOMOR : SK.159/PA.111/ASDP-2024 Atas nama EVI KUSUMAH PRASETYA
- NOMOR : SK 221/PA.111/ASDP-2024 Atas nama EDI YUSRON
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM :
- Surat Keputusan Nomor : SK 245/PA.301/ASDP-2024 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja bersifat mendesak kepada PENGGUGAT EDY YUSRON.
- Surat Keputusan Nomor : SK 188/PA.301/ASDP-2024 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja bersifat mendesak kepada PENGGUGAT EVI KUSUMA PRASETYA.
- Surat Keputusan Nomor : SK 215/PA.301/ASDP-2024 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja bersifat mendesak kepada PENGGUGAT FORSON.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mempekerjakan Kembali PARA PENGGUGAT ke tempat Semula sebelum di pindah tugaskan dengan Jabatan Semula sebagai Supervisor.
- Menyatakan bahwa, Perjanjian Kerja Bersama antara PT.ASDP Indonesia Ferry (persero) Dengan Serikat Pekerja ASDP Indonesia Ferri tidak mengikat bagi seluruh Pekerja/karyawan PT.ASDP Indonesia Ferry (persero) karena pembuatannya tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perUndang-undangan baik secara formil maupun materil (cacat hukum).
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memulihkan nama baik PARA PENGGUGAT dari tuduhan korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT agar membayar hak-hak yang belum diberikan kepada PARA PENGGUGAT akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja yang bertentangan dengan Undang-undang yaitu sbb ;
TOTAL SELURUH
|
Rp. 99.990.000,- + Rp. 102.253.645,- + Rp. 98.744.539,-
|
|
Rp. 300.988.184
|
Terbilang : Tiga Ratus Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah
|
- Menghukum Tergugat dengan uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari permasing-masing Penggugat apabila lalai dalam menjalankan putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT mengganti biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi yang dikeluarkan PARA PENGGUGAT selama persidangan, dengan jarak perjalanan dari Cilegon Banten sampai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhitung sejak gugatan dimasukan sampai dengan putusan dan dikarenakan biaya totalnya belum bisa diketahui maka, kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memperhitungkan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya Kasasi maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang ditimbulkan.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |