Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH ADHAM MUIS SAPUTRA ALS. BULE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 09/M.1.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADHAM MUIS SAPUTRA ALS. BULE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PER: PDM- 03/ M.1.10/1/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ADHAM MUIS SAPUTRA ALS. BULE

Tempat lahir

:

JAKARTA

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 06 September 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Taruna Jaya II No. 34, Rt. 012 Rw. 02, Kel. Serdang, Jakarta Pusat / Jl. Ancol Selatan Rt. 01 Rw. 03, No. 35, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

        

 

  1. PENAHANAN  : Rutan
    1. Penyidik  sejak tanggal 12 September 2024 s/d 01 Oktober 2024
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Oktober 2024 s/d 10 November 2024
    3. Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 11 November 2024 s/d 10 Desember 2024
    4. Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 09 Januari 2025
    5. Oleh PU sejak tanggal 08 Januari 2025 s/d 27 Januari 2025

 

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR

--------- Bahwa ia terdakwa ADHAM MUIS SAPUTRA ALS. BULE pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Lokasari Jakarta Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, saksi – saksi  dalam perkara tersebut lebih banyak tinggal di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat terdakwa ditahan di wilayah hukum Jakarta, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 wib terdakwa mendapat telephone dari sdr BINTANG (DPO) untuk menjemput Narkotika jenis sabu di dareah Lokasari Jakarta Barat, setelah menerima telephone terdakwa langsung berangkat menuju Lokasari Jakarta Barat untuk mengambil Narkotika jenis sabu, kemudian tiba di Lokasari Jakarta Barat terdakwa diarahkan oleh sdr. BINTANG (DPO) untuk mengambil kotak bertuliskan FAIL GUYS yang telah ditempel dibawah kolong mobil, lalu terdakwa mengambil kotak bertuliskan FAIL GUYS tersebut dan setelah mendapatkan kotak bertuliskan FAIL GUYS tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah yang beralamatkan di Jl. Taruna Jaya II No. 34 Rt. 012 Rw. 02 Kel. Serdang Kec. Jakarta Pusat, setelah tiba dirumah terdaka langsung membuka kotak bertuliskan FAIL GUYS yang pada saat dibuka didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) per 1 gram, selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut langsung terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing – masing 1 (satu) gram, namun pada hari Jum’at, tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat terdakwa sedang berdiri sendirian di depan ALFAMIDI yang beralamatkan di Jl. Bend Jago No. 16 Rt. 09 Rw. 02 Kel. Serdang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat datang saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi GALIH PUJO PANGESTU dan saksi SYAHRUL RAMADHANA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bekas bungkus Rokok Sampurna Mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) palistik klip kecil berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang sebelumnya terdakwa taruh didalam kantong celana depan sebelah kanan, dan 1 (satu) unit Hanphone OPPO warna hitam. Di kantong depan sebelah kiri. Kemudian seluruh barang bukti tersebut terdakwa ambil dengan menggunakan tangan selanjutnya diserahkan kepada saksi pertugas untuk dilakukan penyitaan, lalu terdakwa dibawa ke Polsek Metro Kemayoran untuk dilakukan interogasi, setelah selesai dilakukan interogasi terdakwa dibawa ke rumah yang beralamatkan di Jl. Taruna Jaya II No. 34 Rt. 012 Rw. 02 Kel. Serdang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat untuk dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Kardus Hanphone merk Infinix warna Hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) kotak bertuliskan FAIL GUYS yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastic klip berisi Kristal putih diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan enam) gram dan 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) bundle plastic klip kosong yang sebelumnya terdakwa letakan di bawah meja didalam kamar rumah yang terdakwa huni, selain terdakwa mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis shau  sendiri, sebagian Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram yang di dapat dari sdr. BINTANG (DPO) sebagian telah laku terjual dengan harga 100.000 (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah per paket kecil,  diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Kemayoran  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5310/NNF/2024  tanggal 31 Oktober 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus “roko sampurna mild “ berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1167 (nol koma seribu serratus enam puluh tujuh) gram dan sisa hasil pemeriksaan dengan berat netto 0,0791 (nol koma nol tujuh ratus Sembilan satu) gram
  • 1 (satu) bungkus kotak kardus “Fail Guys “ berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masingmasing 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3895 (satu koma tiga ribu delapan ratus Sembilan puluh lima) gram dan sisa hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya1,3388 (satu koma tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa ia terdakwa ADHAM MUIS SAPUTRA ALS. BULE pada hari Jum’at, tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan ALFAMIDI yang beralamatkan di Jl. Bend Jago No. 16 Rt. 09 Rw. 02 Kel. Serdang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 wib terdakwa mendapat telephone dari sdr BINTANG (DPO) untuk menjemput Narkotika jenis sabu di dareah Lokasari Jakarta Barat, setelah menerima telephone terdakwa langsung berangkat menuju Lokasari Jakarta Barat untuk mengambil Narkotika jenis sabu, kemudian tiba di Lokasari Jakarta Barat terdakwa diarahkan oleh sdr. BINTANG (DPO) untuk mengambil kotak bertuliskan FAIL GUYS yang telah ditempel dibawah kolong mobil, lalu terdakwa mengambil kotak bertuliskan FAIL GUYS tersebut dan setelah mendapatkan kotak bertuliskan FAIL GUYS tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah yang beralamatkan di Jl. Taruna Jaya II No. 34 Rt. 012 Rw. 02 Kel. Serdang Kec. Jakarta Pusat, setelah tiba dirumah terdaka langsung membuka kotak bertuliskan FAIL GUYS yang pada saat dibuka didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) per 1 gram, selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut langsung terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing – masing 1 (satu) gram, namun pada hari Jum’at, tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat terdakwa sedang berdiri sendirian di depan ALFAMIDI yang beralamatkan di Jl. Bend Jago No. 16 Rt. 09 Rw. 02 Kel. Serdang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat datang saksi TOPAN MEIDIKA P, saksi GALIH PUJO PANGESTU dan saksi SYAHRUL RAMADHANA (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bekas bungkus Rokok Sampurna Mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) palistik klip kecil berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang sebelumnya terdakwa taruh didalam kantong celana depan sebelah kanan, dan 1 (satu) unit Hanphone OPPO warna hitam. Di kantong depan sebelah kiri. Kemudian seluruh barang bukti tersebut terdakwa ambil dengan menggunakan tangan selanjutnya diserahkan kepada saksi pertugas untuk dilakukan penyitaan, lalu terdakwa dibawa ke Polsek Metro Kemayoran untuk dilakukan interogasi, setelah selesai dilakukan interogasi terdakwa dibawa ke rumah yang beralamatkan di Jl. Taruna Jaya II No. 34 Rt. 012 Rw. 02 Kel. Serdang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat untuk dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Kardus Hanphone merk Infinix warna Hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) kotak bertuliskan FAIL GUYS yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastic klip berisi Kristal putih diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan enam) gram dan 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) bundle plastic klip kosong yang sebelumnya terdakwa letakan di bawah meja didalam kamar rumah yang terdakwa huni, selain terdakwa mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis shau  sendiri, sebagian Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) gram yang di dapat dari sdr. BINTANG (DPO) sebagian telah laku terjual dengan harga 100.000 (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah per paket kecil,  diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Kemayoran  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5310/NNF/2024  tanggal 31 Oktober 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus “roko sampurna mild “ berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1167 (nol koma seribu serratus enam puluh tujuh) gram dan sisa hasil pemeriksaan dengan berat netto 0,0791 (nol koma nol tujuh ratus Sembilan satu) gram
  • 1 (satu) bungkus kotak kardus “Fail Guys “ berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masingmasing 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3895 (satu koma tiga ribu delapan ratus Sembilan puluh lima) gram dan sisa hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya1,3388 (satu koma tiga ribu tiga ratus delapan puluh delapan) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 08 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H 

Jaksa Madya

NIP. 19830808200912200

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya