Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
527/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst PERRY MAHYUDIN DIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 527/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PERRY MAHYUDIN DIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah pengakuan anak yang dilakukan oleh Pemohon (PERRY MAHYUDIN DIAH) terhadap anak yang bernama Kenzo Wardhana Diah yang lahir di Jakarta pada tanggal 27 November 2016, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3174-LU-08122016-0097 adalah sah menurut hukum;

3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan pengakuan anak ini ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan diucapkan untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu selanjutnya diterbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak”.

4.    Membebankan biaya perkara sesuai perundang-undangan.

Atau:    Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya                 (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak