Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst 1.Winhona Rohim
2.Nurmayanti
Firdha Yuniantika Nabila Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Winhona Rohim
2Nurmayanti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Firdha Yuniantika Nabila
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

. Dalam Provisi :

  1. Mengabulkan tuntutan Provisi dari PARA PENGGUGAT ;

 

  1. Meletakan sita Jaminan terhadap dana atau uang di rekening Bank Central Asia (BCA) tercatat atas nama TERGUGAT yaitu FIRDHA YUNIANTIKA NABILA, nomor rekening 7380757308 dan 2761587732.

 

B. Dalam Pokok Perkara :

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan terhadap dana atau uang di rekening Bank Central Asia (BCA) tercatat atas nama TERGUGAT yaitu FIRDHA YUNIANTIKA NABILA, nomor rekening 7380757308 dan 2761587732;

  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas dana atau uang sebesar Rp.7.905.300.000,- (Tuju Milyar Sembilan Ratus Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT yang secara nyata telah mengusai dana atau uang sebesar Rp.7.905.300.000,- (Tuju Milyar Sembilan Ratus Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT atau sekalian orang yang mendapat hak dari TERGUGAT untuk segera tidak melakukan transaksi apapun pada rekening  Bank Central Asia (BCA) tercatat atas nama TERGUGAT yaitu FIRDHA YUNIANTIKA NABILA, nomor rekening 7380757308 dan 2761587732; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak