Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Oktavia Safitri Daythan Mikhail Putra Wibawa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Oktavia Safitri
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Farhan, S.H.Oktavia Safitri
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan PERMOHON untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan anak Bernama DAYTHAN MIKHAIL PUTRA WIBAWA berada dibawah kekuasaan ibunya bernama OKTAVIA SAFITRI.
3.    Menyatakan PEMOHON bernama OKTAVIA SAFITRI berhak mewakili DAYTHAN MIKHAIL PUTRA WIBAWA tersebut untuk melakukan perbuatan hukum dalam menjual dan/atau peralihan hak atas tanah tanah yang terletak di Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan luas 400 M2 (empat ratus meter persegi) bedasarkan Sertipikat NIB.22.03.000001136.0.
4.    Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
atau apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus Permohonan A quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak