Petitum |
1. Mengabulkan permohonan PERMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan anak Bernama DAYTHAN MIKHAIL PUTRA WIBAWA berada dibawah kekuasaan ibunya bernama OKTAVIA SAFITRI.
3. Menyatakan PEMOHON bernama OKTAVIA SAFITRI berhak mewakili DAYTHAN MIKHAIL PUTRA WIBAWA tersebut untuk melakukan perbuatan hukum dalam menjual dan/atau peralihan hak atas tanah tanah yang terletak di Desa Kutuh Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan luas 400 M2 (empat ratus meter persegi) bedasarkan Sertipikat NIB.22.03.000001136.0.
4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
atau apabila yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus Permohonan A quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|