Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
362/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst LAUW SIU LIE PT. NATURAL ENERGI SUKSES Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 362/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 24 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAUW SIU LIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. NATURAL ENERGI SUKSES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI

  1. Menyatakan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubunga Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT sebagaimana Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara serta kerugian Imaterial yang ditimbulkan akibat PHK sepihak ini sebagai berikut:

15% x Rp 108.600.000,-                = Rp    16.290.000,-

Rp 9.050.000 : 21 x 12 hr       = Rp     5.171.429.-

 

Kotak Teks: 2 x 5 bin x Rp 9.050.000,- = Rp 90.500.000,-
2 bin x Rp 9.050.000,- = Rp    18.100.000,-

Uang Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja Uang Penggantian Hak Cuti belum terpakai

Upah bulan Juni 2020                                                                                            = Rp     9.050.000,

 

b.  Upah Juli-Oktober 2020

(sampai selesai pembayaran bulan berjalan)                                         = Rp    36.200.000,-

 

c.  Tagihan Iuran BPJS seperti terlampir                                                          = Rp   48.910.002,-
(Dibayarkan langsung ke BPJS)

 

IMATERIAL (2017-2020) :                                                                                   = Rp 3.000.000.000,-
Total                                                                                                                              Rp 3.175.311.429.-

(Tiga Milyar seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu empat ratus dua puluh Sembilan rupiah).

4.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh beban yang timbul akibat perka ini.

Apabila Majelis berpendapat lain, kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak