Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst WIDYATO DWI SAPUTRO PT. GAS SECURITY SOLUTION SERVICES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 217/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDYATO DWI SAPUTRO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. GAS SECURITY SOLUTION SERVICES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara TERGUGAT

dengan PENGGUGAT telah melanggar/bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

3.   Menyatakan  bahwa Perjanjian  Kerja Waktu Tertentu   (PKWT)  antara

PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah DEMI HUKUM berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak 12 Mei 2014;

4.   Memerintahkan   TERGUGATuntuk   memberikan   surat   Pengangkatan

terhadap PENGGUGAT dengan Masa Kerja sejak awal PENGGUGAT bekerja yaitu 12 Mei 2014:

5.   Menghukum TERGUGAT membayar denda (Dwangsom) sebesarRp.
500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan
TERGUGATdalam menjalankan putusan sampai diucapkan putusan akhir;

  1. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad), walaupun ada perlawanan (Verzet), Kasasi dan upaya hukum lainnya;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono).

Demikian Gugatan ini kami ajukan dengan disertai harapan agar yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk mengabulkannya. Atas perhatian dan kebijaksanaannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya