Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-279/M.1.10/08/2024
- Terdakwa I :
Nama lengkap
|
:
|
TIA SUKARNA
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun/26 Mei 1992
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Gg. Sepur II dalam RT. 07 RW. 02 No. 13B Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMP Kelas 2
|
Terdakwa II
Nama lengkap
|
:
|
TEGUH ISMAIL als BULUK
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun/11 September 1984
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Angkasa Gg. Sepur II dalam RT. 03 RW. 02 No. 13B Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran Jakarta Pusat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Juru Parkir
|
Pendidikan
|
:
|
SD (LULUS)
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa I TIA SUKARNA
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
23 Juli 2024 s/d 31 Agustus 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024
|
1. Riwayat Penahanan Terdakwa II TEGUH ISMAIL als BULUK
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
23 Juli 2024 s/d 31 Agustus 2024
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024
|
|
- Isi Dakwaan:
KESATU:
Bahwa ia Terdakwa I TIA SUKARNA dan Terdakwa II TEGUH ISMAIL als BULUK pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dekat pintu masuk utama Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan berdasarkan ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili,“percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. FIKRI (DPO) dengan nomor 087745614677 ke nomor 0857732195999 milik terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK dengan maksud untuk menawarkan terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK pekerjaan untuk menjemput dan mengantarkan Narkotika jenis Sabu dengan upah sistem point yang dimana sistem point tersebut adalah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari sdr. FIKRI (DPO) secara gratis untuk terdakwa jual/edarkan sendiri
- Kemudian terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK setuju dengan tawaran dari sdr. FIKRI (DPO) lalu pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB sdr. FIKRI (DPO) menyuruh terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK untuk mengambil Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan berat ± 200 (dua ratus) gram di dekat pintu masuk utama Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan lalu setelah mengambil paket Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK segera kembali ke rumahnya di Jl. Angkasa Gg. Sepur II dalam RT. 03 RW. 02 No. 13B Kel. Gunung Sahari Selatan Ksec. Kemayoran Jakarta Pusat.
- Selanjutnya dalam kurun waktu mulai dari hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 s/d Senin tanggal 24 Juni 2024 Narkotika jenis Sabu tersebut diantar oleh terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK sesuai dengan arahan sdr. FIKRI (DPO) lalu dari Narkotika jenis Sabu yang diantarkan tersebut terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK mendapatkan upah point sebanyak ± 20 (dua puluh) gram Narkotika jenis Sabu yang bisa terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK jual sendiri kepada pembeli lalu diantara ± 20 (dua puluh) gram Narkotika jenis Sabu tersebut 10 (sepuluh) gram diantaranya telah terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK berikan kepada terdakwa I TIA SUKARNA dan sisanya sebanyak 10 (sepuluh) gram lagi terdakwa jual kepada pembeli dengan paketan seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan paketan seharga Rp. 650.000,-(enam ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 15.45 WIB saat terdakwa I TIA SUKARNA sedang berada di rumah tiba-tiba terdakwa I TIA SUKARNA dihubungi oleh terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK (di kontak whatsapp terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK nama terdakwa I TIA SUKARNA disimpan dengan nama TT) di nomor whatsapp 085714337495 dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan menjual Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran secara laku bayar dan terdakwa I TIA SUKARNA menyetujui hal tersebut. Setelah itu terdakwa I TIA SUKARNA bertemu di dekat rumah terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK di Gg Spoor II, Kemayoran, Jakarta Pusat kemudian terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dalam kemasan plastik klip ukuran sedang lalu setelah itu terdakwa I TIA SUKARNA kembali pulang ke rumahnya di Jl. Gg. Sepur II dalam RT. 07 RW. 02 No. 13B Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran Jakarta Pusat sesampainya di rumah terdakwa I TIA SUKARNA menimbang paket tersebut menggunakan alat timbang digital yang dimilikinya setelah ditimbang diketahui berat paket yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut adalah ± 10 (sepuluh) gram lalu terdakwa I TIA SUKARNA mengecak paket Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi beberapa paket yaitu paketan seharga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan paketan seharga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang dimana kedua paketan tersebut telah dijual ke beberapa pembeli hingga tersisa hanya 3 (tiga) paket saja yang rencananya 3 (tiga) paket yang tersisa tersebut akan dijual kepada pembeli
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB saksi ZAENUDDIN, saksi WAHYU FEBRIANTORO, SH dan saksi ANAK AGUNG MARENDRA mendapatkan informasi dari masyakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK diduga sering melakukan pengedaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat setelah mendapatkan informasi tersebut saksi ZAENUDDIN, saksi WAHYU FEBRIANTORO, SH dan saksi ANAK AGUNG MARENDRA segera mendatangi lokasi yang dimaksud namun terdakwa tidak ditemukan kemudian saksi ZAENUDDIN, saksi WAHYU FEBRIANTORO, SH dan saksi ANAK AGUNG MARENDRA melakukan observasi
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 01.40 WIB setelah saksi ZAENUDDIN, saksi WAHYU FEBRIANTORO, SH dan saksi ANAK AGUNG MARENDRA setelah mendapatkan informasi yang lebih akurat lalu saksi ZAENUDDIN, saksi WAHYU FEBRIANTORO, SH dan saksi ANAK AGUNG MARENDRA berhasil menangkap terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK di Lobby Hotel Dragon Jl. Kran Raya No. 20 RT.07 RW. 09 Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat lalu setelah ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dari terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam dan 1 (satu) buah handphone techno warna putih yang kedua barang bukti tersebut disita oleh saksi ZAENUDDIN, saksi WAHYU FEBRIANTORO, SH dan saksi ANAK AGUNG MARENDRA selaku petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK lalu saksi ZAENUDDIN, saksi WAHYU FEBRIANTORO, SH dan saksi ANAK AGUNG MARENDRA melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan informasi bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut oleh terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK telah diberikan kepada terdakwa I TIA SUKARNA kemudian pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB terdakwa I TIA SUKARNA berhasil ditangkap oleh saksi ZAENUDDIN, saksi WAHYU FEBRIANTORO, SH dan saksi ANAK AGUNG MARENDRA di depan rumahnya yang beralamat di Jl. Gg. Sepur II dalam RT. 07 RW. 02 No. 13B Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran Jakarta Pusat lalu dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa I TIA SUKARNA serta dilakukan penggeledahan rumah/bangunan tertutup dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastic klip kecil berisikan kristal putih yang diduga Nakrotika jenis Sabu, 1 (satu) bundel plastic klip kecil kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam kemudian terdakwa I TIA SUKARNA beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 3325 / NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 oleh YUSWARDI, S.Si,Apt.M.M. dan PRIMA HAJATRI,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok “Gudang Garam” berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7837 (satu koma tujuh delapan tiga tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 3618/2024/NNF yang disita dari terdakwa I TIA SUKARNA dan Terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa I TIA SUKARNA dan Terdakwa II TEGUH ISMAIL als BULUK pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah Jl. Gg. Sepur II dalam RT. 07 RW. 02 No. 13B Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadi mengadili melakukan perbuatan,“ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB saksi ZAENUDDIN, saksi WAHYU FEBRIANTORO, SH dan saksi ANAK AGUNG MARENDRA mendapatkan informasi dari masyakat yang tidak ingin diketahui identitasnya bahwa terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK diduga sering melakukan pengedaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat setelah mendapatkan informasi tersebut saksi ZAENUDDIN, saksi WAHYU FEBRIANTORO, SH dan saksi ANAK AGUNG MARENDRA segera melakukan observasi di lokasi yang dimaksud.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 01.40 WIB setelah saksi ZAENUDDIN, saksi WAHYU FEBRIANTORO, SH dan saksi ANAK AGUNG MARENDRA mendapatkan informasi yang lebih akurat lalu saksi ZAENUDDIN, saksi WAHYU FEBRIANTORO, SH dan saksi ANAK AGUNG MARENDRA berhasil menangkap terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK di Lobby Hotel Dragon Jl. Kran Raya No. 20 RT.07 RW. 09 Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat lalu setelah ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dari terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam dan 1 (satu) buah handphone techno warna putih yang kedua barang bukti tersebut disita oleh saksi ZAENUDDIN, saksi WAHYU FEBRIANTORO, SH dan saksi ANAK AGUNG MARENDRA selaku petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat lalu setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK lalu saksi ZAENUDDIN, saksi WAHYU FEBRIANTORO, SH dan saksi ANAK AGUNG MARENDRA melakukan pengembangan kasus lalu mendapatkan informasi bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut oleh terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK telah diberikan kepada terdakwa I TIA SUKARNA lalu pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB terdakwa I TIA SUKARNA berhasil ditangkap oleh saksi ZAENUDDIN, saksi WAHYU FEBRIANTORO, SH dan saksi ANAK AGUNG MARENDRA di depan rumahnya yang beralamat di Jl. Gg. Sepur II dalam RT. 07 RW. 02 No. 13B Kel. Gunung Sahari Selatan Kec. Kemayoran Jakarta Pusat lalu dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa I TIA SUKARNA serta dilakukan penggeledahan rumah/bangunan tertutup dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastic klip kecil berisikan kristal putih yang diduga Nakrotika jenis Sabu, 1 (satu) bundel plastic klip kecil kosong, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam kemudian terdakwa I TIA SUKARNA beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 3325 / NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 oleh YUSWARDI, S.Si,Apt.M.M. dan PRIMA HAJATRI,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok “Gudang Garam” berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7837 (satu koma tujuh delapan tiga tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 3618/2024/NNF yang disita dari terdakwa I TIA SUKARNA dan Terdakwa II TEGUH ISMAIL ALIAS BULUK diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
JAKARTA, 3 September 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SUDARNO, S.H.
|
Jaksa Madya NIP.197403211993031001
|
|