Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst 1.NOVIANTI SETIADARMA
2.DEWIJANI SETIADARMA
KOPERASI JASA BERKAH WAHANA SENTOSA atau KOPERASI SENTOSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 22 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOVIANTI SETIADARMA
2DEWIJANI SETIADARMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RUTH OKTAVIA P., S.H.NOVIANTI SETIADARMA
2RUTH OKTAVIA P., S.H.DEWIJANI SETIADARMA
Termohon
NoNama
1KOPERASI JASA BERKAH WAHANA SENTOSA atau KOPERASI SENTOSA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini.
  3. Menyatakan Termohon PKPU, yaitu KOPERASI JASA BERKAH WAHANA SENTOSA (Koperasi sentosa) beralamat di Gedung Lina Lantai 4 R. 410, Jl. HR. Rasuna Said, Kav. B7 Setiabudi Kuningan, Jakarta Selatan - 12910, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal putusan ini diucapkan;
  4. Menunjuk dan menetapkan Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU.
  5. Menunjuk dan mengangkat :
    Sehat Damanik, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-184AH.04.03-2019 tertanggal  13 Agustus 2019 yang berkantor di Gedung Wisma Abadi Blok BIB Lantai 3 Jl. Balikpapan No. 31, Jakarta Pusat 10160.
    Mangasi Sinaga, S.Hut., S.H. M.A. Kurator & Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-246AH.04.03.2020 tertanggal 13 Juli 2020 yang berkantor di Ruko Gadget Blok A No. 67 Gading Serpong, Tangerang, Banten.
    Secara bersama-sama bertindak sebagai Tim Pengurus dalam mengurus harta Debitor PKPU apabila Termohon PKPU dinyatakan dalam status PKPU Sementara atau Tetap dan/ atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit.
  6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya.

 

Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak