Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah Permohonan Penetapan Orang Yang Sama terhadap Pemohon KTP Elektronik dengan NIK 9203016706920003 atas nama AYU SATRIA, lahir di Jakarta 27-06-1992 dan KTP Reguler dengan NIK 3171086907970001 atas nama INDRIYANI UTAMI, lahir di Jakarta tanggal 29-07-1997 adalah orang yang sama, serta nama yang dipakai sekarang adalah INDRIYANI UTAMI lahir di Jakarta tanggal 29-07-1997, sesuai yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 2723/DISP/JP/2005 atas nama INDRIYANI UTAMI, lahir di Jakarta pada tanggal 29 juli 1997 dengan nama orangtua bapak ABDULAH dan Ibu KASEM, Kutipan Akta Nikah dengan 0084/10/VIII/2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Aimas, Sorong Papua Barat, tercatat dengan nama Indriyani Utami, Ijazah SD dan SMP tercatat atas nama Indriyani Utami;
3. memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal penetapan satu orang yang sama tersebut pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini diterima;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|