Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
839/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH SOZIDUHU HIA alias SOZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 839/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-855/M.1.10/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOZIDUHU HIA alias SOZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P.29

 

     

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-96/M.1.10/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

SOZIDUHU HIA alias SOZI

Tempat

:

Bawosalo’o  

Umur / tgl. Lahir

:

26 Tahun / 08 Desember 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Bawosalo’o RT.000/RW.000 Kelurahan Fadoro Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat atau Kost Pasar Poncol Jalan Bungur Gang I RT.–/RW. Kecamatan Senen Jakarta Pusat.

Agama

:

Kristen.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 03 Agustus 2024 s/d 22 Agustus 2024

Diperpanjang JPU

Perpanjangan Ka.PN (I)

Perpanjangan Ka.PN (II)

Penuntut Umum

 

:

:

:

:

Rutan, sejak tgl 23 Agustus 2024 s/d 01 Oktober 2024

Rutan, sejak tgl 02 Oktober 2024 s/d 31 Oktober 2024

Rutan, sejak tgl 01 November 2024 s/d 30 November 2024

Rutan, sejak tgl 28 November 2024 s/d 17 Desember 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR     

------ Bahwa Terdakwa SOZIDUHU HIA alias SOZI baik bertindak untuk dirinya sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ADRIANUS HIA alias ADRI (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Warung/Lapo Mie Sop Nias di Terminal Pasar Senen, Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mautperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB korban OKTAVIANUS GULO datang bersama saksi SIMARWAN HAREPA Alias WAWAN ke Warung/Lapo Mie Sop Nias di Terminal Pasar Senen, Kecamatan Senen Jakarta Pusat dan memesan 1 (satu) botol minuman alkohol jenis anggur putih kemudian menyusul saksi ROY MARTIN HULU Alias ROY dan saksi MEKERISMAN HAREFA Alias KRIS yang memesan kembali minuman beralkohol sebanyak 1 (satu) botol di meja 1 (satu). Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB datanglah saksi SEPTI RAHMAT GULO Alias JACK, saksi TEBETRIELI GULO Alias RIELI dan saksi DESCARLIM GULO Alias CARLIM yang kemudian duduk di meja yang berbeda yaitu di meja 2 (dua) kemudian memesan minuman alkohol jenis anggur merah dan anggur putih sebanyak 6 (enam) botol. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB datanglah Terdakwa SOZIDUHA HIA Alias SOZI, saksi ADRIANUS HIA Alias ADRI dan saksi KALFINUS HIA Alias FINUS lalu memesan makanan yaitu 1 (satu) paket panggang B2/babi panggang kemudian saksi ADRIANUS HIA Alias ADRI bergabung di meja 2 (dua) bersama dengan saksi SEPTI RAHMAT GULO Alias JACK, saksi TEBETRIELI GULO Alias RIELI dan saksi DESCARLIM GULO Alias CARLIM.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira sekira pukul 01.00 WIB korban OKTAVIANUS GULO mendatangi meja 2 (dua) yang di meja tersebut duduk saksi ADRIANUS HIA Alias ADRI, saksi SEPTI RAHMAT GULO Alias JACK, saksi TEBETRIELI GULO Alias RIELI dan saksi DESCARLIM GULO Alias CARLIM. Selanjutnya korban OKTAVIANUS GULO ngobrol berdua dengan saksi DESCARLIM GULO Alias CARLIM namun karena terlalu banyak meminum alkohol mengakibatkan saksi DESCARLIM GULO Alias CARLIM muntah sehingga Terdakwa SOZIDUHA HIA Alias SOZI dan saksi SEPTI RAHMAT GULO Als JACK mengantarkan saksi DESCARLIM GULO Alias CARLIM kembali pulang ke kost dengan mengendarai sepeda motor milik saksi TEBETRIELI GULO Alias RIELI.
  • Tak lama kemudian korban OKTAVIANUS GULO sambil menggebrak meja dan memukul tiang pintu berteriak “pesen saja semua, saya yang bayar” selanjutnya korban OKTOVIANUS GULO berdiri dan menghampiri saksi KALFINUS HIA Alias FINUS yang sedang duduk di meja 3 (tiga) lalu menarik kerah baju saksi KALFINUS HIA Alias FINUS sambil menyuruh dengan kata-kata “minum-minum”. Namun saksi KALFINUS HIA alias FINUS yang tidak terima kerah bajunya ditarik kemudian langsung menghempaskan tangan korban OKTAVIANUS GULO, melihat hal tersebut kemudian saksi ADRIANUS HIA alias ADRI berusaha melerai agar tidak terjadi keributan antara korban OKTAVIANUS GULO dan saksi KALFINUS HIA alias FINUS. Setelah saksi ADRIANUS HIA alias ADRI berusaha melerainya tiba-tiba korban OKTAVIANUS GULO malah mencekik saksi ADRIANUS HIA alias ADRI sambil berkata “DIAM DIAM”, kemudian saat itu juga saksi ADRIANUS HIA alias ADRI ditawari minuman oleh korban OKTAVIANUS GULO dan saksi  ADRIANUS HIA alias ADRI menyetujuinya sehingga sudah tidak ada percekcokan. Selanjutnya saat saksi ADRIANUS HIA alias ADRI sedang menuangkan minuman alcohol ke botol tiba-tiba korban OKTAVIANUS GULO menghampiri lagi saksi KALFINUS HIA alias FINUS dan langsung mencekik leher saksi KALFINUS HIA alias FINUS dan memaksanya untuk minum alcohol, namun saksi KALFINUS HIA alias FINUS tidak terima dan langsung menghempaskan lagi tangan korban OKTAVIANUS GULO kemudian mendorong badan korban OKTAVIANUS GULO untuk melepaskan cekikan korban OKTAVIANUS GULO tersebut sehingga terjadilah dorong-dorongan antara korban OKTAVIANUS GULO dengan saksi KALFINUS HIA alais FINUS yang mengakibatkan korban OKTAVIANUS GULO terjatuh dengan posisi duduk. Selanjutnya saksi SIMARWAN HAREPA Alias WAWAN, saksi TEBETRIELI GULO Alias RIELI bersama dengan saksi ADRIANUS HIA alias ADRI kemudian datang dan melerai korban OKTAVIANUS GULO dengan saksi KALFINUS HIA Alias FINUS. Kemudian saksi ROY MARTIN HULU Alias ROY, saksi MEKERISMAN HAREFA Alias KRIS dan saksi ADRIANUS HIA alias ADRI menahan saksi KALFINUS HIA Als FINUS, sedangkan saksi TEBETRIELI GULO Alias RIELI mencoba menahan korban OKTAVIANUS GULO agar tidak terjadi keributan lagi. Namun tetap saja terjadi keributan antara korban OKTAVIANUS GULO dan saksi KALFINUS HIA Alias FINUS.
  • Bersamaan dengan keributan itu kemudian datanglah Terdakwa SOZIDUHA HIA Alias SOZI dan saksi SEPTI RAHMAT GULO Alias JACK yang baru kembali dari mengantarkan saksi DESCARLIM GULO Alias CARLIM. Selanjutnya Terdakwa SOZIDUHU HIA alias SOZI mencoba melerai keributan tersebut dan menanyakan kepada Saksi KALFINUS HIA alias FINUS perihal ada keributan apa disini antara korban OKTAVIANUS GULO dengan saksi KALFINUS HIA alias FINUS. Namun secara tiba-tiba korban OKTAVIANUS GULO langsung memukul wajah Terdakwa SOZIDUHU HIA alias SOZI dan seketika itu langsung dibalas oleh saksi SOZIDUHU HIA alias SOZI dengan memukul bagian wajah/muka korban OKTAVIANUS GULO dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali sehingga menyebabkan korban OKTAVIANUS GULO sempoyongan dan terjatuh kemudian korban OKTAVIANUS GULO bangkit kembali dengan cara memegang batang pohon yang berada di dekat Warung/Lapo Mie Sop Nias tersebut dan masih ingin bertengkar dengan Terdakwa SOZIDUHU HIA alias SOZI dan saksi KALFINUS HIA alias FINUS.
  • Selanjutnya saksi SEPTI RAHMAT GULO Als JACK yang melihat korban OKTAVIANUS GULO masih emosi dan tidak terkontrol kemudian memegangi korban OKTAVIANUS GULO agar tidak ribut lagi, lalu saksi SEPTI RAHMAT GULO Als JACK menyuruh Terdakwa SOZIDUHU HIA alias SOZI, saksi ADRIANUS HIA alias ADRI dan saksi KALFINUS HIA alias FINUS untuk meninggalkan warung/lapo Mie Sop Nias. Kemudian Terdakwa SOZIDUHU HIA alias SOZI, saksi ADRIANUS HIA alias ADRI dan saksi KALFINUS HIA alias FINUS langsung pergi meninggalkan warung/lapo Mie Sop Nias namun baru beberapa meter pergi meninggalkan warung/lapo tersebut tiba-tiba korban OKTAVIANUS GULO berhasil melepaskan diri dari pegangan saksi SEPTI RAHMAT GULO alias JACK kemudian langsung mengejar dan mendorong saksi ADRIANUS HIA alias ADRI sehingga terjadilah dorong-dorongan antara saksi ADRIANUS HIA alias ADRI dengan korban OKTAVIANUS GULO. Kemudian korban OKTAVIANUS GULO berhasil memukul saksi ADRIANUS HIA alias ADRI dengan tangannya mengenai wajah saksi ADRIANUS HIA alias ADRI sehingga saksi ADRIANUS HIA alias ADRI langsung membalas pukulan korban OKTAVIANUS GULO tersebut dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai wajah/muka bagian rahang sebelah kanan korban OKTAVIANUS GULO. Akibatnya korban OKTAVIANUS GULO jatuh terlentang dengan posisi kepala membentur aspal sehingga korban OKTAVIANUS GULO tidak sadarkan diri.
  • Setelah korban OKTAVIANUS GULO terkapar jatuh dan tak sadarkan diri akibat pukulan saksi ADRIANUS HIA alias ADRI tersebut kemudian datanglah saksi SIMARWAN HAREPA alias WAWAN datang menolong korban OKTAVIANUS GULO diikuti saksi SRI INTAN ALIFIANTO sambil membawa tissu karena melihat darah di kepala korban OKTAVIANUS GULO. Sementara itu Terdakwa SOZIDUHU HIA alias SOZI, saksi ADRIANUS HIA alias ADRI dan saksi KALFINUS HIA alias FINUS langsung pergi meninggalkan warung/lapo Mie Sop Nias kembali ke kos di daerah Pasar Poncol, Jakarta Pusat.
  • Selanjutnya saksi SIMARWAN HAREPA Alias WAWAN menolong korban OKTAVIANUS GULO dengan cara mengangkat tubuh korban OKTAVIANUS GULO dan dibaringkan di depan warung/lapo Mie Sop Nias kemudian pada pukul 04.00 WIB saksi SIMARWAN HAREPA Alias WAWAN dan saksi SEPTI RAHMAT GULO Als JACK membawa pulang korban OKTAVIANUS GULO ke rumah kosnya dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya di kos kemudian  saksi SIMARWAN HAREPA Alias WAWAN dan saksi SEPTI RAHMAT GULO Alias JACK menggotong korban OKTAVIANUS GULO ke kasur kemudian saksi SIMARWAN HAREPA Alias WAWAN tidur di samping korban OKTAVIANUS GULO. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB saksi SIMARWAN HAREPA Alias WAWAN mencoba membangunkan korban OKTAVIANUS GULO dan korban OKTAVIANUS GULO merespon sedikit membuka mata dan SIMARWAN HAREPA Alias WAWAN juga mendengar korban mendengkur, kemudian saksi SIMARWAN HAREPA Alias WAWAN tidur kembali dan sekira pukul 12.30 WIB saksi SIMARWAN HAREPA Alias WAWAN melihat tangan korban OKTAVIANUS GULO sudah menghintam sehingga saksi SIMARWAN HAREPA Alias WAWAN panik dan mengecek nadi korban masih ada sehingga saksi SIMARWAN HAREPA Als WAWAN kemudian menghubungi saksi SEPTI RAHMAT GULO Alias JACK dan sekira pukul 14.30 WIB korban OKTAVIANUS GULO dibawa ke Rumah Sakit Kramat 128, Senen Jakarta Pusat dengan menggunakan Grabcar, namun setelah dilakukan penanganan di IGD dokter mengatakan bahwa korban OKTAVIANUS GULO sudah meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Bhayangkara T.K. I Pusdokkes Polri Instalasi Kedokteran Forensik Nomor : R/0003/SK.B/VIII/2024/IKF tertanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARIF WAHYONO, SP.FM dan dr. ARFIANI KUSMUMAWATI, SP.FM dengan kesimpulan “Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah laki-laki, berusia dua puluh empat tahun, bergolongan darah “B”. Pada pemeriksaan ditemukan pembengkakan pada kepala dan pelipis, luka-luka lecet pada tungkai dan kaki, serta luka-luka memar pada wajah dan lutut akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang tengkorak, perdarahan otak, serta robek pada lambung sisi belakang.

Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada kepala belakang yang mematahkan tulang tengkorak sehingga menyebabkan perdarahan jaringan otak, selanjutnya robek pada lambung dapat memperburuk kondisi

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa SOZIDUHU HIA alias SOZI pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Warung/Lapo Mie Sop Nias di Terminal Pasar Senen, Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “melakukan penganiayaanperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB korban OKTAVIANUS GULO datang bersama saksi SIMARWAN HAREPA Alias WAWAN ke Warung/Lapo Mie Sop Nias di Terminal Pasar Senen, Kecamatan Senen Jakarta Pusat dan memesan 1 (satu) botol minuman alkohol jenis anggur putih kemudian menyusul saksi ROY MARTIN HULU Alias ROY dan saksi MEKERISMAN HAREFA Alias KRIS yang memesan kembali minuman beralkohol sebanyak 1 (satu) botol di meja 1 (satu). Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB datanglah saksi SEPTI RAHMAT GULO Alias JACK, saksi TEBETRIELI GULO Alias RIELI dan saksi DESCARLIM GULO Alias CARLIM yang kemudian duduk di meja yang berbeda yaitu di meja 2 (dua) kemudian memesan minuman alkohol jenis anggur merah dan anggur putih sebanyak 6 (enam) botol. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB datanglah Terdakwa SOZIDUHA HIA Alias SOZI, saksi ADRIANUS HIA Alias ADRI dan saksi KALFINUS HIA Alias FINUS lalu memesan makanan yaitu 1 (satu) paket panggang B2/babi panggang kemudian saksi ADRIANUS HIA Alias ADRI bergabung di meja 2 (dua) bersama dengan saksi SEPTI RAHMAT GULO Alias JACK, saksi TEBETRIELI GULO Alias RIELI dan saksi DESCARLIM GULO Alias CARLIM.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira sekira pukul 01.00 WIB korban OKTAVIANUS GULO mendatangi meja 2 (dua) yang di meja tersebut duduk saksi ADRIANUS HIA Alias ADRI, saksi SEPTI RAHMAT GULO Alias JACK, saksi TEBETRIELI GULO Alias RIELI dan saksi DESCARLIM GULO Alias CARLIM. Selanjutnya korban OKTAVIANUS GULO ngobrol berdua dengan saksi DESCARLIM GULO Alias CARLIM namun karena terlalu banyak meminum alkohol mengakibatkan saksi DESCARLIM GULO Alias CARLIM muntah sehingga Terdakwa SOZIDUHA HIA Alias SOZI dan saksi SEPTI RAHMAT GULO Als JACK mengantarkan saksi DESCARLIM GULO Alias CARLIM kembali pulang ke kost dengan mengendarai sepeda motor milik saksi TEBETRIELI GULO Alias RIELI.
  • Tak lama kemudian korban OKTAVIANUS GULO sambil menggebrak meja dan memukul tiang pintu berteriak “pesen saja semua, saya yang bayar” selanjutnya korban OKTOVIANUS GULO berdiri dan menghampiri saksi KALFINUS HIA Alias FINUS yang sedang duduk di meja 3 (tiga) lalu menarik kerah baju saksi KALFINUS HIA Alias FINUS sambil menyuruh dengan kata-kata “minum-minum”. Namun saksi KALFINUS HIA alias FINUS yang tidak terima kerah bajunya ditarik kemudian langsung menghempaskan tangan korban OKTAVIANUS GULO, melihat hal tersebut kemudian saksi ADRIANUS HIA alias ADRI berusaha melerai agar tidak terjadi keributan antara korban OKTAVIANUS GULO dan saksi KALFINUS HIA alias FINUS. Setelah saksi ADRIANUS HIA alias ADRI berusaha melerainya tiba-tiba korban OKTAVIANUS GULO malah mencekik saksi ADRIANUS HIA alias ADRI sambil berkata “DIAM DIAM”, kemudian saat itu juga saksi ADRIANUS HIA alias ADRI ditawari minuman oleh korban OKTAVIANUS GULO dan saksi  ADRIANUS HIA alias ADRI menyetujuinya sehingga sudah tidak ada percekcokan. Selanjutnya saat saksi ADRIANUS HIA alias ADRI sedang menuangkan minuman alcohol ke botol tiba-tiba korban OKTAVIANUS GULO menghampiri lagi saksi KALFINUS HIA alias FINUS dan langsung mencekik leher saksi KALFINUS HIA alias FINUS dan memaksanya untuk minum alcohol, namun saksi KALFINUS HIA alias FINUS tidak terima dan langsung menghempaskan lagi tangan korban OKTAVIANUS GULO kemudian mendorong badan korban OKTAVIANUS GULO untuk melepaskan cekikan korban OKTAVIANUS GULO tersebut sehingga terjadilah dorong-dorongan antara korban OKTAVIANUS GULO dengan saksi KALFINUS HIA alais FINUS yang mengakibatkan korban OKTAVIANUS GULO terjatuh dengan posisi duduk. Selanjutnya saksi SIMARWAN HAREPA Alias WAWAN, saksi TEBETRIELI GULO Alias RIELI bersama dengan saksi ADRIANUS HIA alias ADRI kemudian datang dan melerai korban OKTAVIANUS GULO dengan saksi KALFINUS HIA Alias FINUS. Kemudian saksi ROY MARTIN HULU Alias ROY, saksi MEKERISMAN HAREFA Alias KRIS dan saksi ADRIANUS HIA alias ADRI menahan saksi KALFINUS HIA Als FINUS, sedangkan saksi TEBETRIELI GULO Alias RIELI mencoba menahan korban OKTAVIANUS GULO agar tidak terjadi keributan lagi. Namun tetap saja terjadi keributan antara korban OKTAVIANUS GULO dan saksi KALFINUS HIA Alias FINUS.
  • Bersamaan dengan keributan itu kemudian datanglah Terdakwa SOZIDUHA HIA Alias SOZI dan saksi SEPTI RAHMAT GULO Alias JACK yang baru kembali dari mengantarkan saksi DESCARLIM GULO Alias CARLIM. Selanjutnya Terdakwa SOZIDUHU HIA alias SOZI mencoba melerai keributan tersebut dan menanyakan kepada Saksi KALFINUS HIA alias FINUS perihal ada keributan apa disini antara korban OKTAVIANUS GULO dengan saksi KALFINUS HIA alias FINUS. Namun secara tiba-tiba korban OKTAVIANUS GULO langsung memukul wajah Terdakwa SOZIDUHU HIA alias SOZI dan seketika itu langsung dibalas oleh saksi SOZIDUHU HIA alias SOZI dengan memukul bagian wajah/muka korban OKTAVIANUS GULO dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali sehingga menyebabkan korban OKTAVIANUS GULO sempoyongan dan terjatuh kemudian korban OKTAVIANUS GULO bangkit kembali dengan cara memegang batang pohon yang berada di dekat Warung/Lapo Mie Sop Nias tersebut dan masih ingin bertengkar dengan Terdakwa SOZIDUHU HIA alias SOZI dan saksi KALFINUS HIA alias FINUS.
  • Selanjutnya saksi SEPTI RAHMAT GULO Als JACK yang melihat korban OKTAVIANUS GULO masih emosi dan tidak terkontrol kemudian memegangi korban OKTAVIANUS GULO agar tidak ribut lagi, lalu saksi SEPTI RAHMAT GULO Als JACK menyuruh Terdakwa SOZIDUHU HIA alias SOZI, saksi ADRIANUS HIA alias ADRI dan saksi KALFINUS HIA alias FINUS untuk meninggalkan warung/lapo Mie Sop Nias. Kemudian Terdakwa SOZIDUHU HIA alias SOZI, saksi ADRIANUS HIA alias ADRI dan saksi KALFINUS HIA alias FINUS langsung pergi meninggalkan warung/lapo Mie Sop Nias namun baru beberapa meter pergi meninggalkan warung/lapo tersebut tiba-tiba korban OKTAVIANUS GULO berhasil melepaskan diri dari pegangan saksi SEPTI RAHMAT GULO alias JACK kemudian langsung mengejar dan mendorong saksi ADRIANUS HIA alias ADRI sehingga terjadilah dorong-dorongan antara saksi ADRIANUS HIA alias ADRI dengan korban OKTAVIANUS GULO. Kemudian korban OKTAVIANUS GULO berhasil memukul saksi ADRIANUS HIA alias ADRI dengan tangannya mengenai wajah saksi ADRIANUS HIA alias ADRI sehingga saksi ADRIANUS HIA alias ADRI langsung membalas pukulan korban OKTAVIANUS GULO tersebut dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai wajah/muka bagian rahang sebelah kanan korban OKTAVIANUS GULO. Akibatnya korban OKTAVIANUS GULO jatuh terlentang dengan posisi kepala membentur aspal sehingga korban OKTAVIANUS GULO tidak sadarkan diri.
  • Setelah korban OKTAVIANUS GULO terkapar jatuh dan tak sadarkan diri akibat pukulan saksi ADRIANUS HIA alias ADRI tersebut kemudian datanglah saksi SIMARWAN HAREPA alias WAWAN datang menolong korban OKTAVIANUS GULO diikuti saksi SRI INTAN ALIFIANTO sambil membawa tissu karena melihat darah di kepala korban OKTAVIANUS GULO. Sementara itu Terdakwa SOZIDUHU HIA alias SOZI, saksi ADRIANUS HIA alias ADRI dan saksi KALFINUS HIA alias FINUS langsung pergi meninggalkan warung/lapo Mie Sop Nias kembali ke kos di daerah Pasar Poncol, Jakarta Pusat.
  • Akibat perbuatan Terdakwa SOZIDUHU HIA alias SOZI mengakibatkan korban OKTAVIANUS GULO mengalami luka di bagian wajah tepatnya pada bagian hidung yaitu tepat pada garis pertengahan depan, lima sentimeter dibawah sudut dalam mata, terdapat memar berwarna merah keunguan, berukuran lima sentimeter kali dua sentimeter sebagaimana hasil pemeriksaan luka-luka atas jenazah korban OKTAVIANUS GULO.
  • Selanjutnya berdasarkan Visum et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Bhayangkara T.K. I Pusdokkes Polri Instalasi Kedokteran Forensik Nomor : R/0003/SK.B/VIII/2024/IKF tertanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ARIF WAHYONO, SP.FM dan dr. ARFIANI KUSMUMAWATI, SP.FM dengan kesimpulan “Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah laki-laki, berusia dua puluh empat tahun, bergolongan darah “B”. Pada pemeriksaan ditemukan pembengkakan pada kepala dan pelipis, luka-luka lecet pada tungkai dan kaki, serta luka-luka memar pada wajah dan lutut akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, patah tulang tengkorak, perdarahan otak, serta robek pada lambung sisi belakang”

Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada kepala belakang yang mematahkan tulang tengkorak sehingga menyebabkan perdarahan jaringan otak, selanjutnya robek pada lambung dapat memperburuk kondisi

-- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                         Jakarta, 28  November 2024

                          PENUNTUT UMUM

 

                            NANANG PRIHANTO, S.H.

                            JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya