Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
190/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst BENNY YAHYA 1.Gurito Guritno
2.Budiman
3.Dono Suroso
4.H. Moehamad Karim
5.Aripin Salim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 190/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BENNY YAHYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAFARUDIN MANSYUR, S.H.,BENNY YAHYA
Tergugat
NoNama
1Gurito Guritno
2Budiman
3Dono Suroso
4H. Moehamad Karim
5Aripin Salim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  4. Menyatakan Pembantah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2/Kemayoran seluas : + 564 m2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi) yang terletak di Jalan Serdang Raya Nomor : 2, 3, 5 dan 6 RT.005 RW.009, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat;
  5. Menyatakan batal putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 462 PK/PDT/2018 tanggal 6 Agustus 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 462/PDT/2017/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.213/Pdt,G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 2 maret 2017 tersebut karena tanah bangunan yang menjadi obyek sengketa adalah milik Pembantah bukan milik Terbantah I, Terbantah II, terbantah III dan terbantah IV;
  6. Menyatakan Batal atau tidak sah putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 462 PK/PDT/2018 tanggal 6 Agustus 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 462/PDT/2017/PT.DKI tanggal 10 Oktober 2017 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.213/Pdt,G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 2 maret 2017;
  7. Menyatakan Terbantah V dan para Turut Terbantah telah melakukan perbuatan melawan hukum;

8.    Menyatakan batal dan tidak sah dengan segala akibat hukum surat-surat yaitu :

8.1.    Sertipikat Hak Milik No. 53/Serdang yang diterbitkan Turut Terbantah II;

8.2.    Akta Jual Beli No. 206/Kemayoran/1994 tanggal 4 Pebruari 1994 yang

          dibuat oleh Notaris/PPAT Chardus Nangkih Sinulingga, S.H.;

9.    Menghukum Turut Terbantah II untuk Menyatakan batal atau tidak sah sertipikat Hak Milik No. 53/Serdang yang diterbitkan tanggal 16 oktober 1973 serta mencabut sertipikat Hak Milik No. 53/Serdang yang diterbitkan tanggal 16 oktober 1973; 

10.  Menghukum Terbantah V dan Turut Terbantah I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) seketika dan sekaligus lunas kepada Pembantah;

11.  Memerintahkan kepada kantor lelang negara untuk melelang seluruh asset atau barang – barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Terbantah V dan Turut Terbantah I yang telah dilakukan/diletakan sita jaminan dan menyerahkan hasil lelang tersebut kepada Pembantah secara tunai;

12.  Menghukum Terbantah V dan para Turut Terbantah untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) setiap hari lalai memenuhi putusan ini, segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan pasti;

13.  Menghukum para Terbantah dan Turut Terbantah untuk tunduk dan taat pada putusan ini;

14.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta, meskipun para Terbantah dan Turut Terbantah menyatakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali dan perlawanan hukum lainnya;

15.  Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak