Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst TIA RAHMANIA, M.Psi., Psikolog 1.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
2.BONNIE TRIYANA
3.MOCHAMAD HASBI ASYIDIKI JAYABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIA RAHMANIA, M.Psi., Psikolog
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAHKAMAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
2BONNIE TRIYANA
3MOCHAMAD HASBI ASYIDIKI JAYABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA,
2KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
3BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI BANTEN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan Penggelembungan Suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I.
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu riga ratus lima puluh smebilan) suara dari Partai Demkrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Pebuari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024.

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak