Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
478/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst PT. INTRACO MITRA SEJATI 1.LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK)
2.DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA V
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 478/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INTRACO MITRA SEJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vania Dewi Christanti, S.H.PT. INTRACO MITRA SEJATI
Tergugat
NoNama
1LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIMBANK)
2DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA V
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Menangguhkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang mana dimohonkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor – Indonesia Eximbank (TERLAWAN I) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V (TERLAWAN II) terhadap :

Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal SHM No. 713/Gondangdia, Lt. 363 m2, yang terletak di Jl. HOS Cokroaminoto No. 5, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, atas nama Eddy Widjaja (Eddy Wijaya);

sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan memiliki itikad baik;
  3. Menyatakan perbuatan TERLAWAN I, dan TERLAWAN II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak