Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst 1.ANGGA NOVIAN KRISDYANTO
2.MOCH FEBRI PURNOMO
3.MUHAMMAD ABIDIN
4.M. LUQMAN EFENDI
5.MAHENDRA SINGGIH RUDIANTO
6.MA'RUF KURNIADI
7.EKO BUDIONO
8.DIDIK USMAN
9.ARIEF FIRMANSYAH EFFENDI
10.NOER MALIG SOENYOYISWO
PT. KELOLA JASA ARTHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANGGA NOVIAN KRISDYANTO
2MOCH FEBRI PURNOMO
3MUHAMMAD ABIDIN
4M. LUQMAN EFENDI
5MAHENDRA SINGGIH RUDIANTO
6MA'RUF KURNIADI
7EKO BUDIONO
8DIDIK USMAN
9ARIEF FIRMANSYAH EFFENDI
10NOER MALIG SOENYOYISWO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Moch Dimas Prasetyo, S.H.,M.HANGGA NOVIAN KRISDYANTO
2Moch Dimas Prasetyo, S.H.,M.HARIEF FIRMANSYAH EFFENDI
3Moch Dimas Prasetyo, S.H.,M.HDIDIK USMAN
4Moch Dimas Prasetyo, S.H.,M.HEKO BUDIONO
5Moch Dimas Prasetyo, S.H.,M.HMA'RUF KURNIADI
6Moch Dimas Prasetyo, S.H.,M.HMAHENDRA SINGGIH RUDIANTO
7Moch Dimas Prasetyo, S.H.,M.HM. LUQMAN EFENDI
8Moch Dimas Prasetyo, S.H.,M.HMUHAMMAD ABIDIN
9Moch Dimas Prasetyo, S.H.,M.HMOCH FEBRI PURNOMO
10Moch Dimas Prasetyo, S.H.,M.HNOER MALIG SOENYOYISWO
Termohon
NoNama
1PT. KELOLA JASA ARTHA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada Termohon PKPU/PT. Kelola Jasa Artha yang berkedudukan hukum di Jakarta dengan alamat Jalan Ir. Haji Juanda No. 28 RT. 01 / RW. 03, Kebon Kelapa Gambir RT.1, RT.1/RW.3, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Jakarta 10120, untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadialan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara PKPU PT. Kelola Jasa Artha untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/ PT. Kelola Jasa Artha;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    • Afde Randy Ginting, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-296 AH.04.05-2022 tanggal 21 September 2022, beralamat di Kantor Hukum Ginka Advocate & Counsultant, Komplek Ruko Citra Grand Cibubur CBD, Blok FR-02, No. 1, Cibubur, Jawa Barat.
  • Boby Septiawan Sembiring, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-285 AH.04.05-2022 tanggal 21 September 2022, beralamat di Kantor Hukum Benny Joesoef, S.H and Associates, Jl. Cibulan II, No. 10, Petagogan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
  • Saifulloh Akhmad, S.H., M.H., CLA Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-147AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022, beralamat di Jl. KH Ahmad Dahlan, No. 1, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selatan.

Selaku PENGURUS dalam hal Termohon PKPU masuk dalam proses PKPU atau selaku KURATOR apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

5. Menghukum Termohon PKPU/PT. Kelola Jasa Artha untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila yang Mulia Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak