Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst SILOWIYONO KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 30 Des. 2022
Nomor Surat 19/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1SILOWIYONO
Termohon
NoNama
1KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA PUSAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya