Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa dirumah jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 04 Juli 2002 telah meninggal dunia seorang Laki – Laki bernama Kusmana karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Kawi – Kawi;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. Memerintahkan Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Kusmana ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|