Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon, Nn. Mayti Imelda, sebagai pengampu dari Ny. Idawati untuk mengurus segala kepentingan dan aset Ny. Idawati;
3. Memberikan wewenang kepada Pemohon untuk mengelola dan mewakili Ny. Idawati dalam setiap urusan hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengelolaan aset, perbankan, perpajakan, serta segala hal yang berkaitan dengan kepentingan hidup Ny. Idawati;
4. Menetapkan dan membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
Subsider:
Apabila yang mulia majelis hakim Pengadilan negeri jakarta pusat berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|