Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
374/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst BUDI DAVID PT.PLAZA AUTO PRIMA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 374/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI DAVID
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.PLAZA AUTO PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Menghukum dan mewajibkan tergugat untuk membayar uang Pesangon Sesuai Pasal 156 ayat ayat (1)dan ayat ( 2 ) ,Uang Penghargaan Masa kerja sesuai denganPasal 156 ayat ( 3 ) danuang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat ( 4 ) Undang Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan dengan       perincian sebagai berikut :    

UANG PESANGON                   1X9X Rp. 4.400.000,- = Rp. 39.600.000,-

            UANG PEHARGAAN                 4 X Rp. 4.400.000,-    = Rp. 17.600.000,-

                                    UANG PENGGANTIAN HAK      15% X 57.200.000,-   = Rp.   8.580.000,-

                                    TOTAL Rp. 65.780.000,-

                                    ( Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah )

           

 

Mewajibkan dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Upah Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan Industrial terhitungMulai Bulan Agustus 2019 sampai  dengan November  2019 sebesar Rp.3.600.000,-    ( Tiga Juta Enam  Ratus Ribu Rupiah )perbulan dengan rincian sebagai berikut

                                    4 X Rp. 3.600.000,-                  = Rp.14.400.000,-

                                    ( Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).

 

Menghukum Denda Tergugat sesuai dengan pasal 185 dan pasal 188 UU  Nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karena telah  Mengaji Tergugat selama bekerja kepada tergugat dengan Upah  dibawah Upah Minimum Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan sadar dan terencanan serta pelanggaran tentang  peraturan perusahaan yang tidak disosialisasikan perusahan kepada pekerja. Atau Penggugat selama bekerja kepada Tergugat.

           

 

 

 

Menghukum Tergugat dengan penyitaan Aset perusahaan berupa kendaraan Operasional Kantor meliputi kendaraan B 2315 SKE dan atau B 2745 SKQterhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum Tetap sampai tergugat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik Seketika dan Sempurna.

Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara Ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain , maka kami mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak