Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
374/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst | BUDI DAVID | PT.PLAZA AUTO PRIMA | Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 374/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya Menghukum dan mewajibkan tergugat untuk membayar uang Pesangon Sesuai Pasal 156 ayat ayat (1)dan ayat ( 2 ) ,Uang Penghargaan Masa kerja sesuai denganPasal 156 ayat ( 3 ) danuang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat ( 4 ) Undang Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan dengan perincian sebagai berikut : UANG PESANGON 1X9X Rp. 4.400.000,- = Rp. 39.600.000,- UANG PEHARGAAN 4 X Rp. 4.400.000,- = Rp. 17.600.000,- UANG PENGGANTIAN HAK 15% X 57.200.000,- = Rp. 8.580.000,- TOTAL Rp. 65.780.000,- ( Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah )
Mewajibkan dan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Upah Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan Industrial terhitungMulai Bulan Agustus 2019 sampai dengan November 2019 sebesar Rp.3.600.000,- ( Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )perbulan dengan rincian sebagai berikut 4 X Rp. 3.600.000,- = Rp.14.400.000,- ( Empat Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).
Menghukum Denda Tergugat sesuai dengan pasal 185 dan pasal 188 UU Nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan karena telah Mengaji Tergugat selama bekerja kepada tergugat dengan Upah dibawah Upah Minimum Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan sadar dan terencanan serta pelanggaran tentang peraturan perusahaan yang tidak disosialisasikan perusahan kepada pekerja. Atau Penggugat selama bekerja kepada Tergugat.
Menghukum Tergugat dengan penyitaan Aset perusahaan berupa kendaraan Operasional Kantor meliputi kendaraan B 2315 SKE dan atau B 2745 SKQterhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum Tetap sampai tergugat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik Seketika dan Sempurna. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara Ini.
SUBSIDAIR Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain , maka kami mohon putusan yang seadil adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |